Beralasan Mengantar Kartu Keluarga Untuk Kenaikan Kelas, Seorang Oknum Guru Cabuli Muridnya

Avatar photo

Semarang – Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria warga Ungaran Kab. Semarang pria berinisial SS (36th) terhadap anak dibawah umur berinisial K (14th).

Pelaku yang merupakan seorang oknum guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Ungaran tersebut sudah melakukan aksinya sejak Mei tahun 2020 saat Korban masih duduk di bangku kelas V.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., membenarkan akan kejadian yang menimpa murid SD yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Ungaran.

“Sudah kami amankan pelaku yang merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan mei 2022.” Jelas Kapolres.

Selanjutnya AKBP Yovan menerangkan bahwa awal kejadian tersebut dilakukan pelaku SS pada bulan mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran dengan meraba dada korban. Aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Dirumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun.

“Pada tanggal 5 mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp. 100.000,-”

“Ibu korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku Korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya.” Tambah Kapolres Semarang.

Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu Korban melaporkan ke Polres Semarang. Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E  Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.