Berita  

Belum Pernah Ada Permohonan Mengesahkan Nikah Beda Agama di Kabupaten Pati

Avatar photo

Pati – Fenomena pernikahan beda agama kembali menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, khususnya setelah terjadinya pengesahan pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Pengadilan negeri di sejumlah wilayah.

Padahal di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) jelas disebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Wartawan menanyakan perihal fenomena pengesahan nikah beda agama ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati.

Aris Dwi Hartoyo salah seorang Hakim di PN Kabupaten Pati menjelaskan pengesahan pernikahan beda agama tidak semudah kelihatannya. Hakim yang mengadili sangat selektif mengabulkan keinginan pemohon.

“Sikap hakim diserahkan masing-masing yang mengadili. Diserahkan yang bersangkutan mau dikabulkan atau tidak berdasarkan pemahaman yang bersangkutan,” ujar Aris.

Ia menegaskan Pengadilan Negeri hanya mengesahkan pernikahan bukan menikahkan atau mencatat pernikahan.

“Kadang berpikiran ketika pernikahan beda agama dimohonkan, mereka pikir yang menikahkan kita (pengadilan). bukan,” terangnya.

Ditanya tentang fenomenanya di Kabupaten Pati, ia mengaku sejak pertama kali bertugas di Pati belum pernah ada permohonan mengesahkan menikah beda agama.

Dijelaskannya negara sebenarnya memberikan opsi lain bagi pasangan beda agama. Yang bersangkutan masih bisa mendapatkan kartu KK hingga akta kelahiran anak melalui catatan sipil. Meski status pasangan tidak disahkan dan disamakan dengan nikah siri.

“Nanti di KK ada keterangan dari pernikahan yang belum tercatat,” tandasnya.

#Polres Pati