Belum Berizin Lengkap, 3 Pasar Modern di Semarang Disegel Satpol PP

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Tiga pasar modern di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Senin (17/4/2023).

Penyegelan dilakukan karena tiga pasar modern tersebut tidak mengantongi izin lengkap.

Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan berawal dari aduan warga.

Mereka melapor dugaan minimarket yang tidak berizin.

Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan.

“Kami cek pasar modern ini ternyata sebagian belum ada datanya,” terang Fajar.

Fajar menyebut, ada 42 pasar modern di Kota Semarang yang tidak berizin lengkap, antara lain persetujuan bangunan gedung (PBG), keterangan rencana kota (KRK), dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Pihaknya akan melakukan penyegelan secara bertahap.

Kali ini, ada tiga pasar modern yang disegel yaitu berada di Jalan Pusponjolo Barat, Jalan WR Supratman, dan Jalan Hanoman.

Selain karena adanya aduan masyarakat, pihaknya melakukan penyegelan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Banyaknya toko modern yang tidak berizin tentu merugikan pendapatan Kota Semarang.

“Pemkot Semarang masih butuh banyak PAD. Kalau tidak berizin, berdampak pada PAD,” ucapnya.

Disdag, kata dia, melayangkan surat kepada para pemilik toko modern untuk segera mengurus perizinan lengkap.

Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi, pihaknya akan memberikan sanksi berat berupa pembongkaran bangunan.

“Saya tunggu 7×24 Jam. Kalau tidak segera menghadap, semuanya akan saya segel. Jika tidak segera lengkapi izin dan nekat berjualan, bangunan bisa dirobohkan,” tegasnya.

Sementara, karyawan pasar modern enggan memberikan tanggapan saat dimintai keterangan.

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi