Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek Diringkus Polisi

Avatar photo

Banjarnegara – Beli jimat dengan uang palsu, kakek bercucu dua, E (60) warga Desa Semawung, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, diringkus petugas Polres Banjarnegara. Ia mengelabui S (53) seorang dukun kuda lumping warga Sigaluh, Banjarnegara.

Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, awalnya tersangka mendatangi korban S yang dikenal sebagai dukun kuda lumping pada 21 Agustus 2022 untuk membeli jimat sebagai penglaris usaha.

“Saat datang, tersangka membawa jimat popok wewe dan menerangkan untuk dapat difungsikan harus diolesi dengan  minyak gaib,” ujar Kapolres AKBP Hendri Yulianto dalam konferensi pers Jumat 30 September 2022.

Berhubung tersangka tidak tahu di mana harus membelinya, tersangka lalu memberikan uang Rp 1 juta pada S untuk membeli minyak misik, juga minta untuk dibelikan jenglot. Dengan ditemani anaknya, kemudian S pergi untuk membeli minyak misik. Di tengah perjalanan, S menghitung ulang uang yang diterima dari tersangka. “Diketahui uang pecahan Rp 100 ribu 10 lembar itu tidak ada nomor serinya,” kata Kapolres AKBP Hendri Yulianto pula.

Kemudian S langsung menghubungi anggota Polres Banjarnegara. Saat ia bersama anggota pulang, E sudah pergi. Beberapa hari kemudian tersangka E datang lagi ke rumah korban untuk menanyakan jimat pesanannya. Korban S lalu mengajak tersangka mengajak E pergi ke rumah pemilik jenglot setelah terlebih dulu menghubungi anggota Polres lewat telepon.

Sampai di Banjarnegara, tersangka E diajak makan malam di Taman Kota. Saat itulah petugas meringkusnya beserta tas hitam yang selalu dipeganginya.”Dari dalam tas, petugas mendapati kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 160 lembar. Di bagasi motor juga ditemukan uang palsu sebanyak 110 lembar,” ujar Kapolres AKBP Hendri Yulianto.

Petugas langsung meringkus E dan mengklarifikasi keaslian uang dari Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto. Berdasarkan surat dari BI Purwokerto September 2022, terdapat 281 lembar uang dinyatakan palsu.

Saat dieriksa, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Magelang. Harganya, setiap dua lembar uang palsu Rp 100 ribu. Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.