Beli Handphone dengan Uang Palsu, Seorang Remaja di Rembang Ditangkap Polisi

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu dengan modus sistem COD. Tersangka berhasil diamankan polisi beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 1,5 juta.

Edy Suyetno warga Desa Bamban, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang aparat Satreskrim Polres Rembang dari ruang tahanan, Senin (27/3/2023). Edy Suyetno ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengedar uang palsu dengan modus sistem COD.

Pelaku berhasil diamankan setelah korbannya melapor ke Polres Rembang karena merasa ditipu oleh pelaku yaitu membeli handphone korban dengan uang palsu. Atas laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Rembang kemudian melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat akan menjual kembali handphone korban di salah satu konter HP di Lasem. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah handphone dan uang palsu senilai Rp 1,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, modus tersangka awalnya berpura pura menawar handphone pada korbannya melalui aplikasi jual beli di media sosial facebook. Kemudian tersangka mengajak janjian korban untuk bertransaksi.

“Pada waktu itu ada salah satu korban yang membeli hp lewat online. Kemudian lewat COD transaksi hp seharga Rp 1,5 juta pada malam hari di depan toko emas teko,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (27/3/2023).

Setelah ketemu korbannya, pelaku langsung membayar handphone milik korban dengan uang palsu. Korban baru menyadari jika uang yang didapatkannya adalah uang palsu pada pagi harinya.

“Setelah handphone diterima, tersangka menyerahkan uang. Pada saat itu korban tidak mengetahui kalau uangnya ternyata palsu. Pagi harinya uangnya di cek kok nomor serinya sama, kemudian korban melapor ke Polres Rembang. Kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka dapat kita amankan saat akan menjual hp milik korban,” imbuhnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Edy Suyetno, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari Cilacap yang dibelinya dengan sistem online. Untuk Rp 800 ribu  uang asli, ia mendapatkan Rp 3 juta uang palsu. “Saya beli dari orang yang ngakunya dari Cilacap.

Saya belinya Rp 800 ribu dapat uang palsu sebesar Rp 3 juta,” ujar Edy Suyetno. Dari pengakuan tersangka, uang palsu tersebut sudah dibelanjakan ke sejumlah toko kelontong untuk membeli rokok dan sisanya untuk membeli handpohe milik korban.

“Uang palsunya sudah saya belanjakan untuk beli rokok, untuk kebutuhan sehari hari lainnya. Sisa Rp 1,5 juta saya gunakan untuk beli hp milik korban. Ini saya lakukan karena masalah ekonomi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Polres Rembang mengimbau kepada warga agar berhati hati dalam bertransaksi saat membeli barang.

Pasalnya, jelang lebaran ini peredaran uang palsu (upal) kembali marak yang dilakukan oleh orang orang yang ingin meraup keuntungan sendiri.

sumber: tvonenews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Batang, Pati, Polisi