Berita  

Belasan Pasangan Tidak Resmi Diamankan dari Tempat Kost

Avatar photo

Demak – Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Polres Demak serta Kodim/0716 Demak melaksanakan Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam Kegiatan Non Yustisial Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Demak terkait Penertiban Rumah Kost pada Rabu lalu.

Plt. Kasatpol PP Muh Ridhodin menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar penyakit masyarakat di Kabupaten Demak bisa berkurang. Operasi menyasar rumah kost di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam.

Dari hasil operasi di 13 lokasi tempat kos yang disambangi, ditemukan sebanyak 12 pasangan tidak resmi didalam kamar kost.

“Dari temuan tersebut kemudian kami lakukan pendataan identitas pemilik/pengelola rumah kost dan penghuni yang melanggar,” Kata Muh Ridhodhin, Jumat (28/10/22).

“Selanjutnya kami lakukan pembinaan kepada 12 pasangan yang belum menikah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi disertai penandatangan surat pernyataan,” tambah Muh Ridhodhin.

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada pengelola kost untuk tidak menerima tamu/penghuni kost yang tidak memiliki identitas serta untuk tidak menerima tamu/penghuni kost yang tidak memiliki identitas.