Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Bejat! Bapak di Banyumas Cabuli Anak Kandung, Paksa Korban Nonton Film Porno

Banyumas – Seorang pria di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas ditangkap usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bejatnya, korban adalah putri kandung pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan pelaku berinisial SH (41) ini diamankan pada Jumat (29/9) usai menerima laporan dari nenek dan kakek korban.

“Kami telaah mengamankan tersangka karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/23).

Agus mengungkapkan peristiwa ini terjadi sejak tahun November 2022 lalu. Pada saat itu korban sedang bermain handphone kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno.

“Di situ tersangka mencabuli korban dengan menyentuh bagian intim korban. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun,” terangnya.

Korban kemudian hanya bisa pasrah karena pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah. Dengan ancaman tersebut tersangka melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali. Hingga sampai akhirnya pada September kemarin korban sudah tidak kuat dan menceritakan ke nenek dan kakek korban,” jelasnya.

Mendapati cucunya menjadi korban pencabulan mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan untuk proses lebih lanjut.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ibu kandung korban meninggal dunia 2,5 tahun lalu karena sakit,” ujar Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.