Bea Cukai Jamin Izin Kawasan Berikat KIT Batang Rampung dalam 1 Jam

Avatar photo

BATANG, Jateng – Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjamin kemudahan izin pendirian kawasan berikat di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Bahkan, keputusan perizinan bisa diputuskan maksimal 1 jam setelah perusahaan mengajukan izin.

“Saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi, saya akan putuskan diterima atau tidak. Sebelum satu jam, maksimal satu jam,” katanya saat tenant gathering Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City (GBC), Jumat (26/5).

Ia menyatakan jaminan itu bisa menjadi  angin segar bagi para investor, khususnya pendirian kawasan berikat. Kebijakan itu bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Akhmad juga menjamin tidak ada pungutan satu rupiah pun di kawasan berikat. Sebab, kawasan berikat memang ditujukkan untuk industrinya dengan orientasi ekspor.

Saat ini di Jateng ada 286 kawasan berikat dengan mayoritas lokasi ada di Semarang. Jumlah kawasan berikat Jateng mencapai 20 persen dari total 1.404 kawasan berikat di Indonesia.

Ia menyebut, pendirian kawasan berikat di industri juga diberi beberapa kemudahan lain. Antara lain tidak ada batasan lahan untuk kawasan berikat itu.

“Lalu pendirian di luar kawasan industri butuh lahan 1 hektare. Juga ditangguhkan pembayaran biaya masuk dan pajak-pajak,” tuturnya.

Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan mengatakan tennant gathering merupakan agenda rutin tiga hingga empat bulanan. Tujuannya adalah membangun kebersamaan antartenant.

Ia menyatakan ingin menjadikan KIT Batang sebuah keluarga besar yang saling mengenal satu sama lain.

“KITB punya menu lengkap. Sehingga sudah tersedia konsultan perencana demikian juga untuk kontraktor,” tuturnya.

Para investor juga disediakan lahan yang siap untuk pembangunan. Sehingga kawasan ini relatif akan berbentuk dengan baik.

Tennant Gathering dihadiri sekitar 100 perwakilan yang terdiri atas perwakilan dari perusahaan yang akan mendirikan pabrik di KITB.

Materi gathering kali ini yaitu pendirian kawasan berikat, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga progress perkembangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) pergudangan, bangunan pengelola, jetty KITB, TOD stasiun pelabuhan. (aslama)

Sumber: rmoljawatengah.id

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase