Bawaslu Sukoharjo Adakan Diskusi Penyelesaian Sengketa

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menggelar diskusi penyelesaian sengketa, di salah satu hotel di Solo Baru, Kecamatan Grogol, kemarin (18/7). Diskusi ini bertujuan memberikan sosialisasi kepada peserta Pemilu 2024, terkait kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budianto menjelaskan, diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, akademisi Sunny Ummul Firdaus, wartawan Jawa Pos Radar Solo Iwan Kawul, serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 M. Fajar Subhi.

Eko menyebut, fokus dalam diskusi ini untuk menginformasikan salah satu fungsi dari Bawaslu. Karena hak politik untuk dipilih, menjadi salah satu hak sipil dan politik. Sudah diatur dalam hukum hak asasi manusia (HAM).

“Kegiatan ini bertujuan membedah hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kepada peserta pemilu. Kan ada sengketa yang dianggap merugikan, baik oleh keputusan KPU maupun partai politik (parpol) peserta pemilu,” kata Eko.

Eko menambahkan, diskusi diikuti perwakilan parpol di Kota Makmur. Termasuk panitia pengawas kecamatan (panwascam).

“Sukoharjo terdiri dari 12 kecamatan. Mempunyai sudut pandang politik, sosial, dan budaya yang berragam danmenarik di Pemilu 2024. Sehingga tidak menutup kemungkinan Bawaslu Sukoharjo sesuai petunjuk dan arahan dari provinsi, melakukan langkah-langkah sosialisasi,” imbuh Eko.

Sosialisasi ini juga bagian dari upaya preventif atau pencegahan, terhadap potensi
pelanggaran dalam Pemilu 2024. Pembinaan ini bertujuan membangun sinergitas atau kerja sama yang apik, antara bawaslu dengan calon peserta pemilu. Demi suksesnya gelaran Pemilu 2024.

Pencegahan sengketa sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran, dan atau sengketa yang akan terjadi pada tahapan pesta demokrasi tahun depan.

“Diharapkan sengketa dalam proses Pemilu 2024 tidak terjadi. Namun apabila terjadi, maka usaha untuk menyelesaikannya dengan proses mediasi. Termasuk dengan musyawarah mufakat,” pintas Eko.

sumber: radarsolo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi