Mengabarkan Fakta
Indeks

Bawaslu Kota Semarang Temukan 279 Pemilih Ganda Identik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan, dengan mencermati potensi ganda di 16 Kecamatan di Kota Semarang.

Pencermatan data tersebut merupakan rangkaian pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima Salinan DPS pada tanggal 10 April 2023 melalui KPU dalam bentuk PDF yang kemudian dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu kota semarang ditemukan potensi ganda dalam kecamatan sejumlah 365 nama pemilih diantaranya ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik sejumlah 86 nama dalam TPS yang berbeda.

Anggota Bawaslu kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang, untuk dilakukan pencermatan kembali sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan walaupun daftar pemilih masih akan dinamis.

Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sejumlah 27 nama pemilih.

“Anomali data ini kita minta KPU kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia diatas 90 tahun masih hidup,” katanya, Selasa, (2/5).

Jangan sampai, lanjut Nining, jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu.

Sebagai informasi, bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu kota Semarang dan jajarannya jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nining juga menerangkan bahwa jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS )yang masih terdaftar dalam DPS atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.

Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU kota Semarang yang ada di Kecamatan.

sumber: babad.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Polda Jawa Tengah, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Pangandaran, Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Polres Lamandau, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut