Berita  

Bawa Celurit Sambil Live Instagram, 3 Pemuda di Semarang Dibekuk Polisi

Avatar photo

SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga pemuda tanggung saat live Instagram sambil mengendarai mobil Kijang warna hijau.

Namun, bukan aksi itu yang membuat mereka berurusan dengan polisi melainkan lima parang dan satu celurit yang mereka bawa.

Mereka sengaja live di Instagram untuk menggaet musuh tawuran.

Tiga pemuda tanggung tersebut masing-masing berinisial IM (18), warga Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang; EP (18), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang; dan SIAP (18), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

IM masih berstatus sebagai pelajar sementara dua temannya sudah tidak sekolah.

“Iya, kami live Instagram untuk cari musuh,” ucap tersangka EP, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Mereka bertiga melakukan siaran langsung (live) lewat sebuah akun.

Sembari live, mereka mengendarai mobil Kijang berwarna hijau bernomor polisi AA 8891 BD, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

EP menyebut, mobil Kijang tersebut adalah milik ayahnya. Dia meminjam mobil tersebut dengan alasan ada acara.

“Kami pakai mobil itu sambil muter-muter nyari musuh,” jelasnya.

Sebelum berkeliling mencari musuh, mereka terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras) di sebuah warung burjo di Candisari.

Selepas mabuk, mereka mencari musuh sambil membawa senjata tajam berupa lima celurit dan satu parang sepanjang sekira 150 sentimeter.

“Senjata tajam itu punya teman,” aku SIAP.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, tiga remaja tanggung ini ditangkap saat melintas di Jalan Singotoro, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Sebelumnya, mereka sempat dihentikan anggota kepolisian di Pleburan Semarang namun mereka tak mengindahkan petugas dan terus melajukan mobilnya.

“Setelah diberhentikan, ternyata di dalam mobil tersebut ada berbagai senjata tajam,” jelasnya.

Ia menyebut, para tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Masing-masing mereka terancam hukuma maksimal 12 tahun penjara.

“Mereka semua ditahan,” kata Aris.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto