Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Bandel! Pengamen Manusia Silver Nekat Selundupkan Sabu dalam Anus Dilapisi Kondom ke Lapas Kedungpane Semarang

SEMARANG – Polrestabes Semarang bersama petugas Lapas Semarang memggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo dengan modus disembunyikan di dalam dubur.

“Ada 7,1 gram sabu-sabu dan 392 pil alfrazolam yang hendak diserahkan pelaku ke salah satu narapidana di Lapas berinisial DM,” ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, di Kota Semarang, Rabu (25/10).

Dia melanjutkan, cara yakni narkoba terlebih dahulu dimasukan ke alat kontrasepsi. Metode ini disebut untuk menyimpan dalam anus menggunakan kondom dilapis tiga.

“Kejadian ini terungkap pada Kamis (19/10). Awalnya petugas dari pengamanan Lapas Semarang mendapatkan informasi dari Polrestabes Semarang jika akan ada penyelundupan sabu-sabu,” terang dia.

Menindaklanjuti informasi itu, lalu petugas gabungan langsung melakukan perencanaan untuk mengamankan pelaku. Kemudian petugas mengamankan laki-laku setelah didapati ada seseorang sesuai dengan informasi hendak melakukan penyelundupan.

Wiwit mengakui, jika petugas kepolisian dan pengaman Lapas Semarang sempat tidak mendapati barang haram itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, barang bukti itu ditemukan setelah pelaku diminta untuk mengikuti instruksi petugas.

“Awalnya memang tidak ditemukan, namun karena cara jalan pelaku yang berbeda dan setelah dicek ternyata ada di dalam anusnya,” ujar dia.

Selanjutnya, pelaku kini diamankan ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah pernah melakukan sebanyak enam kali. Saat ini kepolisian masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang dilakukan pelaku.

“Sudah melakukan enam kali dengan cara yang sama,” tuturnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, jika satu pekan sebelum kejadian, pihaknya melakukan pengamanan ketat terhadap pengunjung Lapas Semarang.

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Lapas Semarang dalam mencegah pelanggaran hukum lainnya di dalam Lapas.

“Kami bermomitmen tidak ada narkoba di dalam Lapas. Kami juga selalu rutin melakukan razia terhadap narapidana,” kata dia.

Di sisi lain, di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku mendapatkan perintah untuk pengiriman sabu-sabu. Setiap orderan yang diterima, ia mendapatkan upah berkisar antara Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta.

Dia mengatakan, telah berhasil meloloskan sabu-sabu ke dalam Lapas Semarang sebanyak enam kali.

“Bukan kemarin tiga, ini empat yang ketujuh gagal. Semuanya kounikasi sama orang dalem (narapidana). Dan yang memesan itu (narapidana) tetangga, teman saya. (Orangnya) sama terus,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU

No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.