Berita  

Bagaimana Akhirnya Nasib 2.333 Pegawai Non ASN Kabupaten Pemalang?

Avatar photo

Pemalang – Ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Presiden Joko Widodo. Ditindak lanjuti dengan mengingatkan kembali ke gubernur dan bupati/walikota oleh menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tertanggal 22 Juli 2022 mengenai pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah memberi angin segar bagi pegawai non ASN untuk dapat menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Di Kabupaten Pemalang, ada 2.333 pegawai Non ASN yang bergabung dalam Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Pemalang yang menggantungkan asa untuk dapat ikut seleksi PPPK yang akan digelar oleh pemerintah.

Akan tetapi sampai batas pra finalisasi, Jum’at (30/9/2022) yakni menutup semua proses kegiatan pendataan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum menginput pegawai non ASN yang bergabung dalam Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Pemalang ini.

Hal ini membuat kegelisahan para pegawai non ASN yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menpan RB tersebut.

Dihari terakhir batas Pra finalisasi pendaftaran, Pegawai Non ASN yang tergabung dalam IPNA meminta audiensi dengan Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) AM. Puntodewo menerima audiensi Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Pemalang di ruang Pringgitan, rumah dinas bupati Pemalang, Jum’at (30/9/2022). Sebanyak 15 orang perwakilan masuk di ruang Pringgitan dan masih ada puluhan pegawai non ASN yang menunggu diluar ruangan.

Pegawai yang bergabung dalam IPNA ini meminta kejelasan atas data mereka.

Melalui Ketua IPNA Arry Adrianto, meminta Plt. Bupati Pemalang melalui BKD kabupaten Pemalang untuk menginput data pegawai non ASN sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Menpan RB.

Diterangkan oleh Kepala BKD Pemalang, AM. Puntodewo, ada beberapa syarat dan kriteria pegawai non ASN yang dapat didaftarkan untuk dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Menurut Kepala BKD Pemalang, tidak dimasukkannya para pegawai honorer ini karena pembayaran gaji mereka dianggarkan dari belanja barang dan jasa.

“Jadi pembayaran gaji mereka itu melalui belanja barang dan jasa, itu salah satu kendalanya. Karena alasan itu pula data belum diunggah. Namun demikian, masih ada waktu dalam masa sanggah,” ujarnya.

Hal ini disanggah oleh Ketua IPNA, dimana pegawai tidak tahu apakah dibayar melalui pembayaran langsung ataupun melalui pembayaran barang dan jasa.

“Tentunya jangan dibedakan, karena kenyataannya beban kerjanya sama, baik dibayar langsung maupun melalui barang dan jasa. Dalam kondisi seperti ini, kami berharap pemerintah daerah bijaksana dalam menanganinya,” harapnya.

Arry Adrianto, berharap anggota diinput datanya.

“Kalau maunya kami, data semua diinput semua. Tidak hanya yang K2, semuanya harus diinput. Dikirim semua ke pusat,” tuturnya.

Ada mispersepsi mengenai ketentuan yang diisyaratkan oleh Menpan RB ini antara BKD Pemalang dan IPNA Pemalang maka diambil kesepakatan nantinya perwakilan dari IPNA dan BKD akan mendatangi BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Jakarta.

“Kita putuskan lebih baik kita konsultasikan dahulu dengan BKN. Nanti hari Senin ke Jakarta, perwakilan ‘IPNA’ dan BKD datang ke BKN dan Kemen PAN-RB,” jelas Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

Dasar konsultasi inilah yang akan digunakan BKD untuk menginput data, dimasa sanggah yang masih terbuka sampai 30 Oktober 2022.(RedG)