Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Ayah Kandung Cabuli Anak Di bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Toko Retail di Salatiga

SALATIGA – Tega berbuat asusila kepada anak kandungnya, pria paruh baya BS ditangkap di sebuah toko ritel di Salatiga, Rabu (10/1).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi.

Sebelumnya, kasus ini terkuak saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya.

“Pelaku berhasil diamankan di salah satu toko retail di Salatiga tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Arifin.

Di hadapan penyidik saat menjalankan penyidikan ditangani oleh Unit 4 / PPA,

pelaku mengakui perbuatannya.

Dimana, perbuatan bejat terjadi di sebuah rumah kost di Salatiga dan dilakukan sekitar bulan Desember 2023.

Kasat Reskrim menerangkan, cara pelaku memuluskan aksinya menggunakan tipu daya dan rayuan.

“Pelaku maratu korbannya, melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak,” terang dia.

Bahkan, korban kepada ibunya mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS yahgvtam lain adalah ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat di tangkap, barang bukti yang didapat petugas diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Terpisah, Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil melakukan ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga,” ucap Kasi Humas.

Dalam hal penanganan anak korban yang masih di bawah umur, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik.

Tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng