Berita  

Ayah di Sukoharjo Perkosa Putri Kandung dengan Dalih Memberi Baju

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – G mengalami dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, S (58) saat usia 14 tahun.

Dugaan tindak pencabulan dilakukan pelaku saat tahun 2016.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum korban, Badrus Zaman.

“Pertama kali pada tahun 2016, klien saya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya,” kata Badrus kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

“Saat itu, tahun 2016, klien saya masih berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP,” tambahnya.

Pelaku awalnya memberi iming-iming kepada korban.

Baju baru menjadi senjata pelaku untuk meluluhkan korban.

Pelaku berjanji membelikan korban baju.

“Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel,” terang Badrus.

Pelaku juga memberikan minuman kepada korban saat sudah berada di hotel.

Minuman itu diduga membuat korban tidak bisa melawan dan tidak berdaya.

“Dan di situlah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” tambahnya.

Perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai di situ.

Dia tega menyetubuhi anak kandungnya lagi.

Termasuk saat korban meminta uang saku kepadanya.

Tak lama setelahnya, korban menunjukkan gejala hamil.

Korban awalnya tidak menahu mengalami gejala tersebut mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Korban baru tahu bila sudah hamil pada Maret 2017.

Di mana saat itu kandungan korban telah berusia 3 bulan.

Pada saat Agustus 2017 di usia delapan bulan kandungan, ia melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Saat itu, tidak ada yang tahu korban mengandung hingga korban bisa lulus SMP,” tandasnya.

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polrestabes Semarang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng