Aset Senilai Rp 8,5 Miliar Milik Bandar Narkoba Warga Ngaliyan Semarang Disita Polisi

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Sepasang suami istri warga Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjadi bandar narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sepasang suami istri itu bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni.

“Tersangka menjadi bandar narkoba sejak 2017,” jelasnya di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023).

Dalam aksinya, Joko Jack dibantu TBA dan EW sebagai kurir.

Kemudian bayarannya ditransfer melalui enam rekening BCA yang dibawa oleh tersangka lain atas nama NH, DT, dan EF.

“Kemudian narkotika dijual lagi kepada orang lain dan uang hasil tindak pidana tersebut dimasukkan ke dalam bank,” kata dia.

Hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangka Joko Jack dari enam rekening BCA yang digunakan oleh tersangka tersebut kemudian dipindahkan ke rekening bank lain.

“Salah satunya dipindah ke rekening BRI dan BCA atas nama istrinya (Faradisa Anggraeni),” ungkap Luthfi.

Uang yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, kendaraan roda empat dan kendaraan roda tiga.

“Uang-uang itu sudah digunakan untuk membeli barang-barang tadi. Kita sita asetnya ditaksir senilai Rp 8,5 miliar,” ujarnya.

Sumber: regional.kompas.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran