Apotek Salatiga Patuhi Imbauan Setop Jual Obat Sirup Anak

Avatar photo

SALATIGA — Pengelola apotek di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah, mematuhi imbauan pemerintah untuk menghentikan sementara layanan penjualan maupun resep obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Hal ini menyikapi maraknya informasi tentang kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGAPA) usia 0 – 18 tahun, yang ditengarai berkaitan dengan kandungan Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG).

Seperti ditegaskan penanggungjawab Apotek Bunda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga, Maslakhatul Umami, apoteknya memang sudah melaksanakan apa yang menjadi imbauan pemerintah.

“Sementara tidak menjual ataupun merekomendasikan obat-obatan dalam bentuk sirup untuk anak-anak,” ungkapnya, menanggapi monitoring dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga.

Kebijakan ini, jelasnya, diterapkan sejak menerima surat edaran dan imbauan dari Dinkes Kota Salatiga. Karena temuan kasus gagal ginjal akut pada anak memang sedang menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

“Untuk kebijakan itu, kami sudah tidak melayani penjualan maupun meresepkan obat cair (sirup) kepada masyarakat, karena pemerintah untuk saat ini  juga sudah melarang,” tambah dia.

Terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, juga mengimbau kepada seluruh apotek maupun layanan kesehatan lain dan masyarakat Kota Salatiga untuk tidak menjual dan mengonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah.

Bahkan di Klinik Polres Salatiga juga sudah tidak menyediakan obat sirup. “Terlebih pemerintah masih terus melakukan penelitian guna memastikan keamanan obat jenis cair ini,” tegasnya.

Masih terkait pengawasan terhadap peredaran obat sirup, jajaran Polsek Tuntang, Kabupaten Semarang, juga melakukan sambang apotek di wilayahnya. Hal ini dilaksanakan terkait dengan imbauan dari pemerintah dalam menyikapi maraknya temuan kasus gagal ginjal akut pada balita.

Kapolsek Tuntang AKP, Sri Hartini SH menjelaskan, jajaran Polsek Tuntang melaksanakan kegiatan ini dalam bentuk patroli dialogis kepada pemilik/pengelola apotek yang ada di wilayah Tuntang.

“Menindak lanjuti atensi Bapak Kapolres Semarang tentang adanya temuan kasus gagal ginjal pada anak dan menjadi atensi pemerintah, kami melakukan sambang sekaligus patroli dialogis di sejumlah apotek,” katanya.

Salah satunya di Apotek Nabila Farma yang berada di jalan raya Tuntang-Bringin, Kecamatan  Tuntang. Hal ini untuk memastikan obat cair yang sementara dihentikan penggunaan dan peredarannya tidak dijual kepada masyarakat.

Ada beberapa poin yang disampaikan jajaran kepolisian dalam Kegiatan ini, antara lain mengimbau untuk sementara tidak menjual obat anak berbentuk sirup sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Hal ini sesuai Instruksi Kementrian kesehatan, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Ia juga mengimbau agar orang tua untuk sementara juga tidak memberikan obat cair atau obat sirup kepada anak-anak balita mereka. “Selain itu juga meminta kepada distributor untuk menarik produk obat cairnya dari apotek,” tegas Sri Hartini.