Apotek Husadah Demak 1 Sudah Tidak Menyedikan Obat yang Dilarang Oleh Kemenkes

Avatar photo

DEMAK – Apotek Sari Husadah Demak 1 berada di jalan Sultan Fatah No 25 Kabupaten Demak memastikan sudah tidak menyediakan obat yang dilarang oleh Kemenkes.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenkes yang mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Munculnya SE tersebut membuat beberapa apotek sudah tidak menyediakan obat sirup dilarang oleh pemerintah.

Seperti satu di antara Apotek Sari Husadah Demak 1 berada di jalan Sultan Fatah No 25 Kabupaten Demak sudah tidak menyediakan obat tersebut.

Sekertaris Apotek Demak, Eka mengatakan apotek disini hanya menyediakan obat sudah disetujui oleh pemerintah.

“Disini sudah sesuai dengan ijin edar saja. Kami menerima obat dari pabrik sudah dikonfirmasi sudah bisa dijual saja,” kata Eka Kamis (20/10/2022).

Ia menyampai dalam SE Menkes hanya melarang larutan yang terkandum dalam obat yang bisa menyebab efek samping gagal Ginjal.

“Itu cuma pelarut saja, pelarut mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol selain itu masih aman. Permasalahan hanya pelarut bukan parasetamolnya,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan Sebagai antisipasi gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.