Mengabarkan Fakta
Indeks

Apes! Pencuri di Semarang Tertakap saat Jual Motor Curian Lewat COD. Pembeli Ternyata Pemilik

SEMARANG Seorang pencuri motor di Kota Semarang ditangkap saat menjual motor curian tersebut kepada pemilik motor alias korban.

Pencuri bernama Abdul Wahid (31), warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, itu tak menyadari, peminat motor yang dia tawarkan adalah pemilik motor.

Keduanya kemudian berjanji ketemu untuk menyerahkan uang dan motor lewat sistem cash on delivery (COD).

Wahid kemudian diamankan anggota Polsek Pedurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023), Wahid mengaku mencuri motor Honda Beat berwarna putih biru tahun 2016 milik korban.

Motor itu kemudian dijual lewat grup Facebook jual beli sepeda motor Semarang.

“Saya jual motor di grup Facebook jual beli motor Semarang seharga Rp3 juta, pelat nomor ketika itu tidak saya lepas,” tutur Wahid.

Tak lama selepas diposting, ada seseorang yang menghubunginya lewat messenger Facebook.

Orang tersebut mengaku berniat membeli motor seharga Rp3 juta, tanpa ditawar.

Tanpa berpikir panjang, Wahid mengajak bertemu orang tersebut untuk COD di rumahnya.

“Saya ketemuan di rumah, ternyata itu pihak korban, ada empat orang,” bebernya.

Ia mengaku, hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat didatangi keluarga korban.

Begitupun saat dibawa ke Polsek Pedurungan untuk diproses hukum.

“Ya salah jadi pasrah,” bebernya.

Modus Mencuri Dapat dari Komentar Facebook

Wahid menceritakan, pencurian motor itu telah dirancang.

Dia mengaku kenal dengan kakak korban lalu meminta dibonceng korban untuk menemui kakak korban.

Dalam perjalanan, Wahid dengan sengaja menjatuhkan sandalnya.

Ia lalu meminta korban mengambilkan sandal itu. Saat itulah, dia kabur membawa motor korban.

“Trik itu saya dapat saat baca-baca di komentar Facebook jual beli motor, saya lakuin, ternyata berhasil,” ujarnya.

Ia berdalih, baru pertama kali mencuri motor.

“Bener, masih satu itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari,” terang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek.

Sementara, Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, pencurian itu terjadi di depan City Walk, Jalan Budiarto, Pedurungan, pada 16 Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku sebelumnya mendatangi lokasi dengan meminta diantar temannya.

Tak menunggu lama, di lokasi kejadian, Wahid melihat korban lewat lalu memanggilnya.

Wahid memperdaya korban berinisal AB (16), warga Mranggen, Demak, dengan mengaku kenal kakaknya.

“Modusnya tanya kabar kakak korban, nah kebetulan korban punya kakak sehingga mau memboncengkan,” bebernya.

Tersangka juga sempat berpura-pura hendak membelikan buah sebagai buah tangan.

“Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.”

“Pelaku kemudian membawa kabur motor korban, yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016,” jelasnya.

Dina mengatakan, Wahid dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Agar kejadian serupa tak terulang, Dina berpesan kepada masyarakat, terutama remaja, agar berhati-hati dan tak mudah percaya, apalagi terhadap orang yang sok kenal sok dekat (SKSD).

“Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat, ketika di jalan, jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja,” ujarnya.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian