Antisipasi penyebaran PMK, Polres Semarang lakukan penyekatan perbatasan Kab. Semarang

Avatar photo

Semarang – Langkah antisipasif dilakukan Polres Semarang guna menekan penyebaran penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kab. Semarang. Salah satunya melaksanakan penyekatan di perbatasan Kab. Semarang dan Kab. Temanggung Selasa 12 Juli 2022.

Pelaksanaan penyekatan jalur keluar masuk Kab. Semarang kali ini mengambil lokasi di wilayah Gemawang Kec. Jambu Kab. Semarang, serta melibatkan instansi terkait dari unsur TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinas peternakan pertanian dan tanaman pangan.

Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Menyampaikan “Sesuai atensi pimpinan bapak Kapolda Jateng perihal penyakit PMK saat ini, kami laksanakan kegiatan tersebut sebagai salah satu antisipasi kami dalam mobilitas perdagangan sapi baik dari luar Kab. Semarang maupun dari dalam Kab. Semarang.”

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan bahwa Penyekatan ini tidak hanya berlaku bagi hewan yang masuk wilayah Kab. Semarang, tapi juga berlaku bagi mobilitas hewan ternak yang keluar dari Kab. Semarang.

“Untuk hewan ternak yang masuk ataupun keluar dari Kab. Semarang kami cek kondisi kesehatan hewan tersebut dan kami cek pula dokumentasi pendukung yaitu surat keterangan sehat dari dokter hewan maupun dinas peternakan dan pertanian setempat.” Pungkas AKBP Yovan.

Penyekatan yang dilaksanakan selama 3 Jam dan dipimpin langsung Kapolsek Jambu AKP M. Budiyanto tersebut melakukan pengecekan terhadap 10 Kendaraan Truck dan Pick Up yang masuk wilayah Kab. Semarang membawa hewan yang rentan tertular PMK antara lain Sapi dan Kambing.

Dan selama pelaksanaan berlangsung tidak ditemukan adanya hewan ternak yang memiliki tanda tanda terjangkit penyakit PMK.