Antisipasi Penjualan Miras Di Bulan Ramadhan, Polsek Karanganyar Himbau Pemilik Warung

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Anggota Polsek Karanganyar Aipda Wakhid Hasim,SH bersama Bripka Feri Setiawan dan Brigadir EB. Setiawan menyambangi warung di wilayah hukum Polsek Karanganyar guna memberikan himbauan agar tidak menjual minumam keras (miras), Kamis (06/04/2023)

Kegiatan dengan menyambangi dengan sasaran warung tersebut diharapkan dapat meminimalisir adanya penjualan miras yang dapat mengganggu kamtibmas dibulan Ramadhan, dan juga pemilik warung agar tidak menjual miras ataupun menimbun miras karena dapat menimbulkan terjadinya tindak kejahatan adanya pengaruh dari miras tersebut.

Dengan menyambangi warung tersebut di harapkan pemilik warung tidak menjual miras agar dipatuhi sehingga masyarakat tidak melakukan pesta miras yang dapat memicu gangguan kejahatan ataupun gangguan kamtibmas lainya.

Kapolsek Karanganyar IPTU M. Shaifuddin,SH mengatakan, “bulan Ramadhan ini Polsek Karanganyar gencar melakukan penertiban ops miras dengan mengimbau pemilik warung agar tidak menjual miras karena dapat mengganggu ketertiban dilingkungan masyarakat”, ucapnya.

“Dengan ops miras yang dilakukan oleh Polsek Karanganyar dapat menciptakan kondusifitas wilayah Karanganyar tetap terjaga selama bulan Ramadhan”, pungkas Kapolsek.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran