Antisipasi Black Campaign, Patroli Medsos Ditingkatkan Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Jelang Pemilu 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meningkatkan patroli media sosial (medsos). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi mulai munculnya kampanye hitam atau black campaign.

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan telah menemukan konten di media sosial yang menjurus pada hal terkait black campaign. Yakni konten terkait foto kepala pemerintahan yang dibubuhi narasi negatif.

“Zaman sekarang ini media sosial paling mudah, paling gampang. Jadi potensinya black campaign sangat besar sekali,” kata Subagio, kemarin (29/6).

Konten-konten serupa menurutnya akan banyak membanjiri laman media sosial. bahkan sekarang ini sudah mulai saling ribut di media sosial. Hal-hal semacam itu, menurutnya kedepan akan semakin gencar. Baik pada pencoblosan presiden maupun kepala daerah di 2024 nanti.

Menurutnya, dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semua kegiatan seseorang sudah langsung diunggah menggunakan media sosial.

Sehingga, hal tersebut sangat mempermudah seseorang untuk melakukan penyebaran berita atau informasi hoaxs. “Termasuk black campaign,” tegasnya.

Kampanye paling mudah memang menurutnya sekarang ini melalui media sosial. Sebab, setiap orang saat ini memiliki akun media sosial. Bahkan lebih dari satu. Sehingga menjadi sasaran mudah. “Karena orang hanya pencet sekali, sudah tersebar kemana mana,” jelasnya.

Pengawasan yang dilakukannya diakuinya butuh waktu. Bahkan untuk bisa menemukan pelaku penyebaran informasi hoax atau black campaign. “Kalau (nama/akun, Red) jelas tidak ada masalah. Kalau identitas tidak jelas jadi masalah,” akunya.

Dwi Subagio menyampaikan masih saat ini menunggu penerapan pidana terkait dengan undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Peraturan KPU. Khususnya yang mengatur teknis soal kampanye.

“Apabila sudah diterbitkan PKPU, maka kami menggunakan aturan tersebut dalam rangka untuk penanganan kasus black campaign. Maka berarti masuk tindak pidana Pemilu, penyelesaiannya melalui sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” paparnya.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polda Kalteng, Polda Maluku, Polda Sulbar, Polda NTT, Polda Babel, Polda Sultra, Polda Sumbar, Polda Sulut, Polda Malut, Polda Aceh, Polda Sulteng, Polda DIY, Polda Kepri, Polda Papua Barat, Polda Sulsel, Polda Bali, Polda Sumsel, Polda Gorontalo, Polda Papua, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Bengkulu, Polda Kaltim, Polda Lampung, Polda Kalsel, Polda NTB, Polda Jatim, Polda Sumut