Anggota DPRDSU Sosialisasi Ranperda Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Humbahas

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Irwan Simamora SH menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Desa Purbamanalu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Jumat (19/5).

Irwan mengatakan, selain menampung aspirasi masyarakat, anggota DPRD Sumut juga bertugas melakukan sosialisasi penguatan wawasan kebangsaan dan sosialisasi Ranperda yang sedang dibahas DPRD Sumut melalui Bapemperda DPRD Sumut.

“Saat ini kami menyosialisasikan Ranperda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Ini merupakan langkah dari DPRD karena Ranperda ini adalah inisiatif dewan,” kata Irwan.

Anggota dewan dari Dapil Sumut IX yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Humbahas itu menjelaskan, Ranperda yang mereka sosialisasikan itu sebelumnya telah diteliti dan dilakukan riset di perguruan tinggi oleh para pakar dari Fakultas Sosial Ilmu Politik Sumatera Utara terkait dengan kewenangan dan efektifitas dari Ranperda itu.

Sehingga mereka mengeluarkan naskah akademiknya yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup.

“Setelah naskah akademiknya kami keluarkan, kami langsung agendakan di DPRD untuk bisa dibahas secara berjenjang. Dan di saat kita melakukan pembahasan Ranperda tersebut, kita diwajibkan sosialisasi ke masyarakat Sumatera Utara, sehingga masyarakat bisa dapat memberikan masukan, baik masyarakat umum, maupun pemangku kepentingan seperti pemerintah yang ada di desa dan di tingkat kabupaten,” kata politisi Partai Hanura tersebut.

Lebih lanjut mantan anggota DPRD Humbahas tiga periode itu menjelaskan, dengan adanya sosialisasi itu, nantinya Ranperda itu tidak menjadi sebuah hal yang mengejutkan bagi masyarakat, karena sudah terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita melakukan sosialisasi ini untuk menerima masukan sekaligus juga pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa adanya kebijakan DPRD dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyusun sebuah regulasi yang mengatur tentang aktifitas kehidupan masyarakat di Sumut terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga masyarakat nantinya tidak bertanya-tanya lagi, dan barangkali mungkin sudah dapat menerima secara reel nanti setelah Perda ini diundangkan atau disahkan, sehingga Perda ini mempunyai daya laku, dan punya efektifitas di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber seorang politisi yang juga mantan anggota DPRD Humbahas, Harry Pemuda Sihombing yang menjelaskan garis-garis besar naskah akademik Ranperda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum tersebut.

Sosialisasi itu juga dihadiri mantan anggota DPRD Humbahas Pantas Purba, sejumlah perangkat desa, dan seratusan masyarakat yang berasal dari 6 desa di Kecamatan Doloksanggul.

sumber : hariansib.com

 

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng