Berita  

Anggota DPRD Ini, Sebut Pegawai Honorer Pemkab Pemalang Banyak yang ‘Titipan’

Avatar photo

Pemalang – Jumlah pegawai honorer di Kabupaten Pemalang setiap tahunnya bertambah. Menurut Mokhamad Syafi’i, Anggota DPRD Pemalang, hal ini dikarenakan adanya praktik pegawai honorer ‘titipan.’

Dirinya menyebut, pegawai honorer ‘titipan’ setiap tahunnya bertambah. Bahkan ada di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Semakin kesini, pegawai non ASN ‘titipan’ ini semakin banyak. Proses rekrutmennya tidak memperhatikan analisis beban kerja,” tuturnya kepada mediakita.co, Selasa (4/10/2022).

Tidak adanya analisis beban kerja yang dilakukan, menurut Mokhamad Syafi’i adalah tindakan yang ngawur (asal-asalan).

“Yang jelas ngawurlah itu. Di Pemalang, honorer yang jelas penggajiannya itu cuma dua, Dinkes dan Dindikbud, sisanya belum,” kata dia.

Sebagai informasi, larangan rekrutmen sudah ada dalam regulasi melalui PP (Peraturan Pemerintah). Ada dua PP yang mengatur secara khusus, antara lain PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Permasalahan pegawai honorer muncul kembali ke permukaan pasca adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Pendataan Pegawai Non ASN. Adanya proses ini (pendataan) membuat semua pegawai yang masih berstatus non ASN ingin dimasukkan dalam data.

Namun demikian, nampaknya keinginan mereka (Pegawai Non ASN) tidak dapat dikabulkan karena terhalang aturan. Realitas ini diperkuat setelah adanya audiensi perwakilan pegawai non ASN dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Pemalang dengan pihak kementerian terkait (Kemen PAN-RB).

“Untuk mereka yang pembayarannya lewat barang dan jasa tidak bisa masuk pendataan. Artinya, yang bisa masuk ya mereka yang K2,” tutur Ary Ardianto, Ketua Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ada 2 macam, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).