Ancam Bawa Bom ke Mapolres Kudus, Seorang Pengamen Ditangkap di Semarang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Seorang pengamen berinisial WU, diamankan polisi setelah mengancam akan mengebom Mapolres Kudus.

Ancaman tersebut dikirim WU ke nomor Whatsapp pelayanan Polres Kudus.

Pesan yang tersambung ke nomor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus itu berbunyi ‘Saya akan datang ke Polres Kudus untuk mengebom’.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini, pelaku telah diamankan.

Menurut Iqbal, pelaku dapat dijerat undang-undang terorisme dengan hukuman cukup berat.

”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas,” kata Iqbal, Sabtu (8/7/2023).

Informasi yang diterima, WU merupakan warga Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

WU ditangkap polisi saat naik bus di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (7/7/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Iqbal mengatakan, jejak WU berhasil dilacak dari hasil penyelidikan keamanan siber.

Mengaku Iseng

Saat ini, polisi masih mendalami motif WU menebar ancaman tersebut.

“Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, hanya iseng,” imbuh Iqbal.

Kendati begitu, ia mengimbau masyarakat tidak coba-coba iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak.

Sebab, perbuatan tersebut masuk pidana yang telah di atur dalam UU Terorisme.

Dalam Peraturan Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, dalam Pasal 6 disebutkan, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Disebutkan dalam pasal tersebut, jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya,” katanya.

Dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, lanjut dia, para pelaku juga dijerat Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Yakni, pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Soal ancaman bom dan bahan peledak, bukan untuk dijadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi