Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Amankan 7 Orang Diduga Hendak Tawuran, Polsek Tonjong Brebes Sita 1 Celurit

BREBES – Gerak cepat Polsek Tonjong Polres Brebes Polda Jateng mengaman Tujuh orang oknum pelajar diduga hendak melakukan tawuran bersama barang bukti berupa kain sarung berisi batu, Celurit,Gir motor dan Ikat Pinggang.

Oknum pelajar diduga hendak melakukan tawuran diketahui atas laporan warga masyarakat,bahwa di jalan Raya Balekambang masuk desa Linggapura kecamatan Tonjong kabupaten Brebes Jateng ada sekumpulan remaja dicurigai akan melakukan tawuran.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kapolsek Tonjong AKP Hasari ketika di konfirmasi Police News Sabtu ( 16/3 ) mengatakan, pihaknya membenarkan tujuh anak dibawah umur status masih pelajar di duga akan melakukan tawuran diamankan bersama barang bukti.

” Barang bukti dari 7 remaja tersebut yakni . 3 (tiga) buah kain sarung isi batu, 1 (satu) buah gir motor beserta tali ikatnya,1 (satu) buah ikat pinggang dan 1 (satu) bilah Clurit/ parang diamankan,” tutur Hasari.

Diungkapkan Hasari. Peristiwa itu terjadi Kamis (14/3-2024 ) sekira pukul 01.00 Wib di jalan raya Balekambang masuk Desa Linggapura Kec. Tonjong Kab. Brebes, sekumpulan anak dibawah umur di lokasi tersebut diaman ke Mapolsek Tonjong,dari pemeriksaan di temukan barang bukti diduga untuk melakukan tawuran.

” Kami melaksanakan Problem Solving terhadap pihak orang tua dari anak-anak yang masih dibawah umur yang diduga akan melakukan perbuatan tawuran/Perang sarung di wilayah hukum Polsek Tonjong.” Ungkapnya.

Dalam hal tersebut Kapolsek Tonjong mengundang Kepala Desa Kutamendala,Kepala Desa Tonjong, 7 (tujuh) Orang dari pihak orang tua anak anak. Yang bersangkutan, 7 (tujuh) orang anak dibawah umur yg berhasil diamankan, Tokoh Pemuda Desa. Kutamendala, Wali Kelas 10, Kepala Sekolah SMK swasta Bumiayu .

Pertemuan mulai pukul 09.00 s/d pukul 16.00,
Orang Tua 7 remaja tersebut untuk membuat surat pernyataan, mereka yang dipulangkan juga diminta untuk berlutut agar meminta maaf.

” 7 remaja diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan yang meresahkan dan melanggar hukum ” ujar Hasari.

Ia mengimbau agar masyarakat melapor apabila ada kejadian yang mencurigakan seperti pergerakan kelompok remaja meresahkan, juga meminta peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anaknya, apalagi sampai larut malam.

” Tidak bisa kita bayangkan berapa orang yang akan terluka jika Polsek Tonjong dan warga masyarakat tidak bergerak cepat dalam mencegah perang sarung,” ungkapnya.

“Kami minta peran masyarakat dan orang tua mengawasi anaknya. Jangan sampai remaja ini terjerumus ke dalam tindakan kriminal yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Hasari.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono