Amankan 32 Tersangka Narkoba, Polrestabes Semarang: 12 Diantaranya Residivis

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap 32 tersangka narkoba. 12 diantaranya mantan napi kasus yang sama alias residivis.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan 32 tersangka ditangkap dari 24 kasus. 24 kasus dibongkar selama Juli-Agustus 2023.

“Kami menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka, 12 orang merupakan mantan narapidana kasus serupa,” kata Edy, Sabtu (19/8).

Edy merinci para tersangka yang diamankan yakni 10 pengedar dari 8 kasus narkoba. Sedangkan sisanya merupakan pengguna narkoba.

“Dari seluruh kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain sabu seberat 59,68 gram. Pil ekstasi 11 butir, ganja 3 gram, dan ratusan pil jenis Yarindo, Alprazolam, Riklona dan sejenisnya,” bebernya.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan mengatakan dari puluhan kasus yang terungkap ada sejumlah kasus menonjol penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasus pertama dan kedua ditangkapnya tersangka Silvanus Elfara (25) dan Agung Kurniyanto (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka ini kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu.

Kemudian kasus selanjutnya yakni tersangka Aditya Bagoes O (32) warga Sendangguwo. Pria berusia 32 tahun ini diamankan karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 38,5 gram.

“Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka Gerry Lineker karena mengedarkan obat berbahaya golongan G,” terang dia.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber: kuasakata

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.