Mengabarkan Fakta
Indeks

Alumni Somasi SMAN 1 Semarang Sebagai Protes Puluhan Pohon Ditebangi

Semarang – Alumni SMA Negeri 1 Semarang protes kepada kepala sekolah karena penebangan pohon randu berusia puluhan tahun di lingkungan sekolahan tersebut. Total ada sekitar 23 pohon yang sudah ditebang, termasuk yang punya nilai sejarah dan sentimental bagi para alumni.

Aljiro atau Alumni Siji Loro (karena dulu SMAN 1 dan 2 Semarang menjadi satu,red) yang diketuai oleh Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji melayangkan somasi pada 27 Januari 2023 lalu. Dalam surat somasi tersebut disebutkan jumlah dan jenis pohon yang sudah ditebang yaitu trembesi besar 3 pohon, mahoni 5 pohon, jati 3 pohon, ketapang 7 pohon, mangga 1 pohon, dan glodog 4 pohon.

Hari ini digelar mediasi terkait kasus penebangan pohon di SMAN 1 Semarang. Pihak sekolah mengatakan penebangan ini dilakukan karena patahnya ranting pohon menimpa kendaraan maupun rumah warga. Selain itu ada permintaan warga terkait pohon yang rawan tumbang.

“Ada lagi kena pagar sekolah dan mobil, kebetulan punya alumni. Kemudian kami berpikir dilakukan pemotongan ranting supaya tidak menimbulkan bencana berikutnya,” kata Kepala SMAN 1 Semarang, Kusno dalam sambutannya sembari memperlihatkan foto ranting menimpa mobil di layar, Senin (30/1/2023).

Kusno menjelaskan dia telah menggelar rapat yang dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Penebangan pohon-pohon tua itu juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya setelah ditebang maka lapangan di sekitarnya akan dimaksimalkan dan juga bakal dilakukan reboisasi.

Usai audiensi, Kusno mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Protes Alumni SMAN 1 Semarang

Dewan Penasihat Aljiro Alumni Tahun 1969, Farid Widodo menegaskan seharusnya pihak sekolah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk Balai Cagar Budaya sebelum melakukan penebangan pohon. Sebab, keberadaan pohon-pohon itu masih terkait dengan gedung yang jadi cagar budaya.

“Seharusnya dari pihak sekolah mempertimbangkan pohon cagar budaya ini layak ditebang apa tidak, sehingga tidak terjadi miskomunikasi dari pihak sekolah dan alumni. Meskipun pohon ini berada di lingkungan SMA Negeri 1 tapi pohon ini masuk dalam wilayah cagar budaya,” kata Farid.

Alumni Aljiro Tahun 1983, Nunus Aryo juga menegaskan pohon tersebut usianya sudah lebih dari 50 tahun bahkan mungkin ratusan tahun. Jika dikomunikasikan dengan benar, seharusnya ada antisipasi bahaya tanpa harus menebang habis pohon.

“Kita punya HSE (Health, Safety, and Environment) atau K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), jalankan. Misal sebelum musim hujan ranting dipapas. Ini berapa miliar kalau dijual, jangan harganya ya, ini lihat umurnya,” jelas Nunus.

Nunus mengatakan upaya hukum terkait kasus ini menjadi pilihan karena nilai histori pohon-pohon tersebut. Meski begitu, dia tak menutup kemungkinan kasus ini diselesaikan kekeluargaan.

“Dibalik apa-apa kita nggak tahu ada maksud tersembunyi atau apa. Bisa pasal berlapis di antaranya mengenai heritage, kemudian mengenai prosedur penebangan yang keliru,” jelasnya.

sumber:  detikjateng

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA