Aksi Penipuan: Polres Sukoharjo Beberkan Modus Transaksi Fiktif M-Banking

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Polres Sukoharjo tangkap satu pelaku penipuan dengan modus transaksi fiktif menggunakan Mobile Banking atau M-Banking. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penipuan dengan nilai kerugian Rp 89,9 juta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (18/5) mengatakan, pelaku yakni MA warga Gubed, Kota Surabaya, Jawa Timur sudah berhasil ditangkap. Sedangkan korban yakni PT Cahaya Kharisma Plasindo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo.

Kronologis kejadian bermula saat korban PT Cahaya Kharisma Plasindo melaporkan kejadian penipuan ke Polres Sukoharjo. Pelaku yakni MA menggunakan modus transaksi fiktif. Pelaku MA melakukan transaksi jual beli kantong plastik dengan korban PT Cahaya Kharisma Plasindo.

Pelaku MA saat melakukan transaksi membeli kantong plastik ke korban PT Cahaya Kharisma Plasindo mengirimkan bukti transfer pembayaran melalui M-Banking. Hal itu dilakukan pelaku seakan-akan sudah mengirim uang untuk membayar kantong plastik yang dibeli dari korban PT Cahaya Kharisma Plasindo. Modus pelaku sendiri belum diketahui korban PT Cahaya Kharisma Plasindo sehingga mudah percaya begitu saja.

Korban PT Cahaya Kharisma Plasindo yang percaya kemudian mengirimkan barang berupa kantong plastik kepada pelaku MA sesuai dengan pesanan. Setelah barang dikirim korban PT Cahaya Kharisma Plasindo kemudian melakukan pengecekan transfer uang pembayaran. Hasilnya ternyata tidak ada sama sekali uang transfer pembayaran dari pelaku MA.

Korban PT Cahaya Kharisma Plasindo mengecek ke rekening perusahaan juga belum ada transfer uang sesuai bukti yang dikirim pelaku MA. Merasa ditipu kemudian, korban PT Cahaya Kharisma Plasindo berusaha menghubungi pelaku MA namun sulit dihubungi. Korban PT Cahaya Kharisma Plasindo akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.

Polres Sukoharjo setelah mendapat laporan kejadian langsung menerjunkan anggota memburu pelaku MA. Korban PT Cahaya Kharisma Plasindo atas kejadian tersebut menderita kerugian Rp 89,9 juta.

“Pelaku MA sudah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Pelaku MA diduga memalsukan bukti transfer pembelian menggunakan M-Banking melalui aplikasi pengeditan foto dan gambar,” ujarnya.

Pelaku MA dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku MA masih dalam pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Sumber: krjogja.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polres Demak, Polrestabes Semarang, Polres Lamandau, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Aceh, Polda Papua Barat, Polda NTT, Polda NTB, Polda Sulut, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Bali, Polda Gorontalo, Polda Kaltim, Polda Jatim, Polda Metro Jaya, Polda DIY, Polda Sultra, Polda Sulbar, Polda Babel