Aksi Koboi Pria Tembak Jukir Berakhir Ditangkap Polisi

Avatar photo

Solo – Fajar Subekti (38), juru parkir di Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, tewas ditembak, Sabtu (27/4/2024). Polisi menetapkan 3 tersangka terkait penembakan ini.
Penembakan itu terjadi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 03.45 WIB di parkiran Hotel Braga, Sokaraja, Banyumas. Pelaku penembakan merupakan salah satu pengunjung di tempat hiburan hotel setempat.

Korban sempat dibawa ke RSUD Margono Soekarjo, tapi tidak tertolong. Korban mengalami luka tembak di bagian dada.

“Dari pemeriksaan awal itu (luka tembak) daerah sekitar dada,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Polisi mengusut kasus ini hingga berhasil menangkap 3 orang tersangka. Pelaku penembakan bernama Anang Yusuf Riyanto (32), karyawan swasta asal Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain Anang, polisi juga membekuk dua pelaku masing-masing inisial RZ (32) dan AY (29). Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pangkal masalah penembakan tersebut berawal saat Anang diberhentikan korban usai karaoke. Saat itu, Anang diminta membayar uang parkir.

“Yang bersangkutan pelaku itu beserta empat orang lainnya setelah karaoke keluar dari TKP, kemudian diberhentikan oleh jukir. Bayarnya harusnya Rp 15 ribu, dia cuma punya uang Rp 7 ribu,” kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4).

Luthfi menyebut tersangka dalam keadaan mabuk. Tersangka menembakkan revolver dua kali ke arah korban saat dimintai uang parkir.

“Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayarnya parkir) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk,” lanjutnya.

Anang yang emosi lantas mengeluarkan pistol dan menembak Fajar dua kali. Luthfi menerangkan, tembakan pertama tembus mengenai dada. “Dan yang kedua kena perut, itu yang di hati,” sambungnya.

Kapolda melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, Anang terbukti berada dalam pengaruh obat berbahaya saat menembak mati Fajar. “Jadi dia positif Benzo, obat daftar G, cuma yang narkotika tidak ada,” pungkas Luthfi.

Tersangka Anang mengaku pernah melakukan kejahatan di Bandung pada 2015 silam. Saat itu, dia terlibat kasus perampokan.

“Dulu pernah melakukan kejahatan di Bandung, itu melakukan perampokan. Saya kapok Pak. Kemarin tragedi di (hotel) Braga saya sangat menyesali semuanya kejadian itu, karena posisi saya tidak sadar, sedang pengaruh minuman keras,” ucap dia.

Dalam kesempatan ini pelaku juga meminta maaf kepada keluarga korban. “Mohon maaf kepada keluarga korban. Saya janji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Anang sambil sesenggukan.

Sementara itu tersangka RZ (32) dan AY (29), warga Kabupaten Sumedang yang menjual senjata ke Anang, mengaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

“Saya perannya disuruh cari yang bikin. Saya dapat upah Rp 500 ribu. Dia (Anang) yang beli. Saya dapat untung Rp 500 ribu masing-masing sama teman saya juga. Pesan dari teman. Rumahnya satu kampung juga,” kata RZ.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono