Airnav Semarang Imbau Masyarakat Tidak Terbangkan Balon Udara, Ini Alasannya

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait dengan penerbangan balon udara pada perayaan Lebaran.

“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko di Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/4/2023).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali. Sesuai Permenhub, lanjut dia, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.

Ia menyebutkan persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal tujuh meter. Kemudian, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum lima kilometer, memiliki minimal tiga tambatan tali yang dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat.

Menurut dia, penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan itu dapat dikenai sanksi hukum pidana. “Balon udara tidak boleh dilepaskan secara liar dan harus ditambatkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kelik.

Jika masih ditemukan ada pelepasan balon secara liar, lanjut dia, Airnav akan menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) yanhg akan mengatur rute penerbangan guna menghindari balon udara tersebut.

Pemerintah daerah setempat juga telah Airnav minta bantuan untuk ikut mengedukasi warganya yang punya tradisi melepas balon udara saat merayakan Lebaran. “Kami juga menggandeng pemangku kepentingan terkait lainnya guna menggelar patroli pencegahan balon udara liar,” kata dia.

Sumber: news.republika.co.id

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Polda Kaltara, Kaltara, Kalimantan Utara, OKC 2023, Ops Ketupat Candi 2023, Operasi Ketupat Candi 2023