Aduan Kekerasan Seksual: Gunakan Layanan Call Center 110 Polres Batang

Avatar photo

BATANG, Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang mengakui belum siapnya layanan panggilan darurat (call center) untuk menerima aduan dari masyarakat yang mengalami dugaan kasus kekerasan seksual di daerah itu.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat menggelar sosialisasi dan edukasi tindak lanjut kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak, di Aula Pemkab Batang, Jumat (19/5/2023).

“Untuk call center bisa menghubungi 110 dulu, milik Polres Batang. Jadi apabila masyarakat Batang melihat ataupun mengalami kekerasan seksual, bisa menyampaikannya ke nomor 110 itu,” ungkap Lani.

Dijelaskan dia, bahwa sekarang ini Pemkab masih terus mengupayakan adanya layanan call center untuk menerima pengaduan dari masyarakat. “Ya, sedang dibuat. Masih di proses oleh Dinas Kominfo Batang,” katanya.

Disampaikan juga oleh Lani, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar doa bersama dan Khotmil Qur’an seperti diusulkan Kemenag Batang, dengan harapan membebaskan Batang dari kasus kekerasan seksual pada anak.

“Kami rencanakan Selasa (23/5/2023) besok. Kami akan mengajak Pondok Pesantren (Ponpes) dan para kiai di Batang. Nanti dibarengi dengan pelepasan jemaah calon haji dan pengukuhan IPHI Kabupaten Batang Masa Bhakti 2022 – 2027,” terangnya.

Lani pun mengimbau pada seluruh Camat di Batang agar mengadakan doa bersama ataupun Istighosah di wilayah masing masing dengan tujuan agar kasus kekerasan seksual yang akhir akhir ini terjadi di Batang tidak terulang lagi.

“Kami mohon Camat menindaklanjuti hal itu, untuk keselamatan kita semua, warga Batang,” katanya.

Masih kata Lani, bahwa seperti diketahui bersama, kasus kekerasan seksual di Batang mulai bermunculan kepermukaan pada Agustus 2022 lalu, dengan jumlah korban yang tak sedikit, dan dilakukan oleh oknum guru/kiai yang semestinya menjadi tauladan anak anak.

“Adanya kasus ini (pencabulan) jangan sampai ditutupi, dan segera ada penanganan untuk mencegah korban menjadi lebih banyak lagi. Selain itu, juga harus ada pemantauan dari penanggung jawab wilayah, seperti kepala desa dan kecamatan untuk dapat mengawasi kegiatan keagamaan di lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

Lani menambahkan, dengan tindakan yang tegas dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang mereka butuhkan.

Sumber: radarpekalongan.disway.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Batang, Polres Pati, Polres Banjarnegara, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng