Ada Ribuan Permohonan Pelat Nomor Cantik Ke Polda Jateng selama Setahun

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Ada ribuan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik yang diajukan ke Polda Jateng setiap tahun.

Kasi Penerbitan BPKB Ditlantas Polda Jateng Kompol Prianggo Malau menerangkan setiap tahun terdapat 2.400-2.500 permohonan (NRKB) cantik. Sepanjang tahun 2022 pengajuan NRKB sebanyak 2.467 pemohon.

“Sementara pada tahun 2023 hingga bulan Juni 2023 mencapai 1.583 pemohon,” tuturnya, Senin (11/7/2023).

Dirlantas Polda Jateng melalui Kasi Penerbitan BPKB Ditlantas, Kompol Prianggo jelaskan setiap pengajuan NRKB pilihan harus dilakukan input data ERI Korlantas. Satu NRKB pilihan hanya untuk 1 kendaraan bermotor.

Apabila sudah ada kendaraan yang pakai NRKB pilihan tersebut, secara sistem tidak akan bisa digunakan kembali untuk kendaraan lain.

“Hal itu dikarenakan saat penginputan dengan NRKB pilihan yang sama akan muncul notifikasi pada sistem ERI Nomor sudah digunakan,” ujarnya.

Kompol Prianggo menjelaskan penerbitan NRKB pilihan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Berikut biaya PNPB yang dikenakan untuk permohonan NRKB pilihan,

A. NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka

1.Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 20 juta
2. Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta.

B. NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka

1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
2. Ada huruf dibelakang angka Rp 10 juta

C. NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka

1.Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
2. Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

D. NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka

1.Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
2. Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

“Biaya PNPB NRKB yang dikenakan untuk per penerbitan,” imbuhnya.

Dikatakannya, pengajuan NRKB pilihan terdapat prosedur yang harus dilalui yaitu Kendaraan Baru, pemohon isi formulir disertai lampiran cek fisik kendaraan, faktur, NIK kendaraan, identitas pemilik, membayar PNPB NRKB pilihan di loket bank Persepsi yang ditunjuk,.

Baru kemudian petugas terbitkan surat keterangan NRKB pilihan dan menyerahkan kepada pemohon untuk proses selanjutnya.

“NRKB pilihan tidak berlaku untuk kendaraan roda 2,” tuturnya.

Ia mengatakan sesuai keputusan Kakorlantas Nomor : KEP/60/IV/2023 tanggal 6 April 2023 tentang NRKB pilihan pada romawi I menyebutkan penerbitan NRKB pilihan hanya untuk 1 kendaraan. Penerbitan NRKB hanya berlaku untuk jenis mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Terpisah, Ombudsman Jawa Tengah berharap kepolisian lebih terbuka dalam pelayanan pelat nomor cantik. Hal itu dilakukan agar terhindar dari praktik pungutan liar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan syarat permintaan pelat nomor cantik harus dipublikasikan secara gamblang. Permintaan pelat nomor cantik telah menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus dilakukan secara transparan.

“Kalau itu layanan, harus ada Standar Operasional yang jelas. Biaya harus jelas juga. Kemudian syarat dipublikasikan, jangka waktu pelayanan, tarifnya dan prosedur seperti apa,” tandas Siti Farida, Selasa (11/7/2023).

Permintaan pelat nomor cantik, merupakan hak masyarakat. Hingga kini belum ada laporan masyarakat yang dirugikan atas praktik layanan permintaan pelat nomor cantik.

“Sejauh ini laporan atau aduan tentang pelat nomor cantik belum ada. Di Semarang juga belum ada,” tuturnya.

Farida berharap kepada masyarakat, bila menemukan praktik pungli layanan kendaraan agar melapor ke Ombudsman.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi