Berita  

Pihak Tol Semarang-Demak Tak Temukan Nama Suparwi sebagai Penerima Ganti Untung untuk Pembebasan Tanah

Avatar photo

DEMAK – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak, Diah menegaskan, belum mempunyai dasar untuk melakukan pembayaran ganti untung kepada Achmad Suparwi.

“Kita belum mempunyai dasar untuk melakukan pembayaran,” jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya mulai melakukan pengadaan tanah sekitar tahun 2015. Yang menjadi leader pengadaan tanah merupakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita sudah melalui proses inventarisasi hingga validasi. Ini menjadi dasar untuk melakukan pembayaran,” paparnya.

Melalui proses yang dilakukan bersama BPN, belum ditemukan nama Achmad Suparwi pemilik SHM no 471 yang harus dilakukan pembayaran untuk pembebasan tanah.

“Memang tak ada dasar bagi kami untuk melakukan pembayaran karena memang tak ada nama itu,” ujarnya.

Sejauh ini, Diah mengaku belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan Suparwi. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

“Ini sudah sesuai dengan data BPN jadi tidak menyalahi aturan,” imbuhnya.

Dia membenarkan ada pemasangan papan pengumuman yang dipasang Satgas Mafia Tanah Polda Jateng di ruas Jalan Tol Semarang-Demak seksi 2.

“Namun secara operasional belum tahu mengganggu atau tidak. Bisa tanya ke operasional saja,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, BPN Jateng akan melakukan audit ulang terkait persoalan sengketa tanah milik Suparwi yang dibangun Jalan Tol Semarang-Demak. Kepala Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama mengatakan, audit ulang dilakukan untuk mencari data terkait permasalahan sengketa tanah yang dipersoalkan Suparwi.

“Saya turunkan tim ke Kabupaten Demak untuk melakukan audit,” ujarnya.

Dia menjelaskan, menurut laporan yang dia terima proses pengerjaan pembebasan tanah di area lahan milik Suparwi sudah terjadi sekitar tahun 1997.

“Jadi bukan proses pengerjaan tanah saat ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengadaan tahun 1997 menggunakan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Waktu itu anggotanya panitia sembilan ketuanya bupati atau sekda yang ditunjuk,” paparnya.

Namun, saat ini yang dijadikan landasan adalah Undang-undang (UU) no 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Mekanismenya berbeda,” katanya.

Setelah melakukan audit ulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Dengan catatan tanah itu milik Suparwi,” imbuhnya.

Menurutnya, yang melakukan pembebasan tanah milik Suparwi merupakan dari Kementerian PUPR.

“Otomatis dari Kanwil Jateng dan jajarannya untuk mengaudit mencari dokumen-dokumen nanti koordinasi dengan PUPR,” ungkapnya.

Untuk sementara, informasi yang masuk di Kakanwil BPN Jateng terkait tanah milik Suparwi sedang dilakukan klarifikasi.

“Tim sudah saya minta melakukan pengecekan ke Kabupaten Demak untuk meneliti dokumenya,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Ahcmad Suparwi mendatangi kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mengadu karena tanah miliknya dibangun Jalan Tol Semarang-Demak namun belum dibayar