Berita  

9 Parpol Siap Daftarkan Diri Maju Pemilu 2024 ke KPU Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Waktu pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 tinggal tersisa empat hari kedepan sebelum ditutup 14 Mei 2023. Sembilan Partai Politik (Parpol) sudah memberikan konfirmasi kesiapan datang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Parpol tersebut secara berurutan akan datang mendaftar mulai 11-14 Mei besok.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Rabu (10/5) mengatakan, Parpol yang sudah memberikan konfirmasi jadwal kedatangan mendaftar sudah semakin banyak. Data per Rabu (10/5) pukul 10.37 WIB diketahui ada sembilan Parpol. KPU Sukoharjo mendata berdasarkan konfirmasi kesiapan Parpol mendaftar sesuai tanggal yang diajukan.

Data KPU Sukoharjo berdasarkan urutan konfirmasi Parpol yang masuk diketahui sembilan Parpol tersebut yakni Nasdem akan mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 Kamis (11/5) pukul 11.00 WIB, PKS Jumat (12/5) pukul 13.00 WIB, PAN Jumat (12/5) pukul 12.00 WIB, PSI Sabtu (13/5) pukul 14.00 WIB, PDI Perjuangan Kamis (11/5) pukul 15.30 WIB, PKB Jumat (12/5) pukul 14.00 WIB, Gerindra Kamis (11/5), Demokrat Minggu (14/5) pukul 14.00 WIB dan Golkar Sabtu (13/5).

KPU Sukoharjo akan melakukan pengaturan proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada saat masing-masing Parpol yang sudah memberikan konfirmasi kedatangan saat datang mendaftar. Hal tersebut penting sebagai antisipasi benturan waktu dan menghindari terjadinya masalah seperti penumpukan berkas dan kerumunan massa pendukung Parpol.

“Sudah dilakukan pengaturan waktu kedatangan jadi pada saat satu waktu tertentu tidak bertubrukan satu Parpol dengan Parpol lainnya. Misal untuk 11 Mei 2023 ada dua Parpol yang sudah memberikan konfirmasi kedatangan mendaftar. Satu Parpol datang pukul 10.00 WIB dan satu Parpol lagi pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Waktu pendaftaran yang dibuka saat ini dikatakan Nuril masih menyisakan empat hari kedepan sebelum dilakukan penutupan pada 14 Mei 2023. Masing-masing Parpol sudah menunjukan keseriusan untuk mendaftarkan diri maju pada Pemilu 2024 mendatang.

Parpol yang akan mendaftarkan calon anggota DPRD Sukoharjo pada Pemilu 2024, diingatkan KPU Sukoharjo untuk lebih dahulu melakukan pengecekan kelengkapan syarat administrasi lebih dulu. Hal ini penting mengingat sudah menjadi kewajiban Parpol.

Berkas pendaftaran setelah dikumpulkan oleh Parpol nantinya akan dilakukan penelitian oleh KPU Sukoharjo. Apabila ada kekurangan maka nantinya tetap akan dimintakan kelengkapan syarat.

“Kekurangan syarat tetap harus dilengkapi oleh bakal calon anggota DPRD dan Parpol terkait. Terpenting berkas di cek dulu sebelum dikumpulkan dan nantinya akan diteliti petugas KPU Sukoharjo,” lanjutnya.

KPU Sukoharjo nantinya masih memberikan waktu toleransi bagi Parpol untuk memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. Komunikasi tetap terus dijalin oleh KPU Sukoharjo dengan pihak terkait mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

“Pada saat proses pendaftaran ada bantuan pengamanan dari aparat keamanan. Parpol sudah kami minta tertib baik pada saat keberangkatan dari kantor partai setempat maupun saat di kantor KPU Sukoharjo untuk mendaftar,” lanjutnya.

Nuril menegaskan, ketertiban harus dilakukan untuk memperlancar proses pendaftaran sekaligus menghormati hak masyarakat selama perjalanan di jalan menuju ke kantor KPU Sukoharjo untuk mendaftarkan diri. Sebab Parpol pada saat mendaftar nanti akan membawa rombongan banyak yang merupakan bakal calon anggota DPRD Sukoharjo.

“Parpol membawa 45 orang bakal calon anggota DPRD Sukoharjo untuk didaftarkan ke KPU Sukoharjo. Rombongan masih ditambah pengurus partai dan lainnya. Jadi tetap kami minta tertib di jalan,” lanjutnya.

Nuril Huda menjelaskan dasar pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pembukaan pendaftaran dimulai Senin (1/5) pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari. Khusus satu hari berikutnya pada tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di pendapa kantor KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Rembang, Pemkab Rembang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Kab. Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng