80% berkas pendaftaran bacaleg kabupaten Sukoharjo Belum Memenuhi Syarat

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Berkas pendaftaran sebanyak 464 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dikembalikan untuk tahap perbaikan. Berkas tersebut dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum memenuhi syarat (BMS).

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Suci Handayani mengatakan, KPU menerima sebanyak 567 berkas bacaleg untuk pemilihan anggota DPRD Sukoharjo 2024. Dari hasil verifikasi berkas, ada 103 berkas pendaftaran yang dinyatakan memenuhi syarat atau lengkap. “Ada 464 berkas atau 80 persen belum memenuhi syarat,” kata Suci.

Maka, lanjutnya, berkas pendaftaran tersebut dikembalikan pada masing masing partai politik (parpol) untuk tahap perbaikan. Setelah dilengkapi, berkas dikembalikan dalam masa tahap perbaikan yang akan berakhir pada 10 Juli mendatang, selanjutnya dilakukan verifikasi pada berkas perbaikan oleh KPU. “Sampai saat ini belum ada yang mengembalikan, tetapi parpol sudah banyak yang koordinasi,” tambahnya.

Menurut Suci, berkas 464 bacaleg belum memenuhi syarat kerena kurang melengkapi data sesuai persyaratan. Seperti halnya ijasah tidak dilegalisir, data identitas tidak sesuai dengan ijasah pendidikan.

Kemudian foto tidak sesuai standar seperti yang disyaratkan dan kekurangan administrasi lain yang tidak terlalu krusial. Sementara, Sukoharjo sendiri tidak memiliki bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi, maka syarat surat pernyataan dari pengadilan relatif aman.

“Berkas yang belum memenuhi syarat dikembalikan pada partai politik, bukan langsung kepada bacaleg,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyebutkan, dalam tahap verifikasi berkas pendaftaran bacaleg, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke sejumlah perguruan tinggi bahkan diluar Sukoharjo.

Langkah ini dalam rangka melakukan pencocokan dan penelitian ijasah bacaleg yang tidak sesuai identitas, guna memastikan validitasnya. Sehingga diperlukan konsultasi ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijasah bagi bacaleg bersangkutan.”Kami sudah klarifikasi ke UNS dan ke Semarang juga,” tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/7).  (aslama)

Sumber: elshinta.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi