8 Kades Demak Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara karena Suap Panitia Seleksi Perangkat Desa

Avatar photo

DEMAK – Sebanyak 8 kepala desa (kades) Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) dituntut hukuman 3 tahun penjara karena kasus tindak pidana korupsi berupa suap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi berupa suap kepada dosen UIN Walisongo Semarang.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).

Adapun nama-nama kades yang terlibat adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto.

“Dan Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois,” ujar jaksa.

Dia menjelaskan, selain hukuman penjara para terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 50 juta.

“Jika denda tak dibayar maka diganti hukuman kurungan dua bulan,” imbuhnya.

Menurutnya, selama di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan para kades yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Sehingga mereka layak dihukum sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan,” ungkap dia.

Sri menambahkan, para terdakwa dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Kalbar, #Kalbar, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Polres Cilacap, #KalimantanBarat

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.