7 Pelaku Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes Ditangkap

Avatar photo

SEMARANG  Sebanyak 7 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta “uang damai” dari para pelaku perkosaan anak bawah umur ditahan polisi. Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan atau penggelapan. Sementara 2 pelaku lainnya masih buron.

“Saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarnag, Jumat 20 Januari 2023.

Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing; Edi Sucipto (36) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Wardi Supardi (40) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Andy Sugiyanto (42) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; Bambang Jatmiko (35) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; Tashadi (43) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana; Abdul Mutholib (42) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana dan Udin Zen (38) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.

Mereka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak sampai ke kepolisian. Namun, para orangtua pelaku hanya bisa memenuhi Rp62juta. Uang itu sebagian diberikan ke orangtua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.

Dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Dua hari sebelumnya, diketahui seorang korban perempuan bawah umur diperkosa oleh 6 pelaku. Para pelaku itu, 5 di antaranya anak bawah umur, satu remaja.

Para tersangka ini mengancam jika tidak memberikan uang maka kasus perkosaan itu akan dilanjutkan ke proses hukum, dilaporkan ke kepolisian. Ini yang membuat para orangtua korban memenuhi permintaan para tersangka.

Pada perkembangannya, awal pekan lalu sebuah LSM melaporkan kasus itu ke Polres Brebes. Para pelaku perkosaan itu kemudian dijadikan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Para pelaku perkosaan itu ditangkap Selasa 17 Januari 2023. Ini juga mengakibatkan para orangtua pelaku merasa dibohongi para tersangka pemerasan itu, sehingga mereka melaporkan ke kepolisian.

Bukti untuk kasus pemerasan ini, di antaranya; surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022. Ini merupakan proses mediasi antara para pelaku dan korban. Mediasi ini tidak melibatkan aparat kepolisian. Mediasi disaksikan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Sengon dan para anggota LSM yang belakangan ditetapkan tersangka itu. Selain itu, bukti uang Rp 6.100.000 juga dikantongi polisi atas kejahatan itu.

“Nanti lebih detail akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandas Kapolda ketika ditanyakan apa nama LSM tersebut termasuk status para perangkat desa yang terlibat mediasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan pihak Polres Brebes masih melakukan proses penyidikan lanjutan atas kasus itu.

“Ada 2 yang buron, salah satunya residivis kasus pemerasan kepala desa,” tutur Iqbal.

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian