7 Anggota LSM Damaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditahan, Polisi: Pemerasan, Cari Kesempatan dalam Kesempitan

Avatar photo

Semarang – Polisi terus mendalami kasus pemerasan di balik mediasi damai kasus enam orang diduga memperkosa anak di Brebes, Jawa Tengah. Sudah tujuh orang ditangkap dari LSM yang meminta uang damai, dan masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan sudah 21 saksi diperiksa terkait kasus pencabulan anak di Brebes dan enam tersangka pencabulan ditangkap. Kemudian tujuh anggota LSM dengan kasus pemerasan juga ditangkap pagi tadi.

“Terkait pencabulan ini sudah kita lakukan beberapa pemeriksaan saksi hampir 21, kemudian kita tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang dan termasuk hari ini juga saya perintahkan Dirkrimum backup untuk Polres Brebes untuk LSM yang telah melakukan upaya-upaya melanggar hukum. Sudah kita tahan sebanyak tujuh orang LSM yang berupaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” jelas Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan anggota LSM yang dimaksud berjumlah sembilan orang. Berarti masih ada dua orang yang dikejar.

“Total oknum sembilan orang, dua masih DPO,” tegas Iqbal.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian