6 Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polres Sukoharjo: Diantaranya 3 Residivis

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Empat kasus narkoba di bulan Juni dan Juli 2023 berhasil diungkap Polres Sukoharjo. Enam tersangka ditangkap beserta barang bukti 251.16 gram atau 2,5 ons sabu dan 10 butir inex. Tiga dari enam tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2020.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (25/7) mengatakan, berdasarkan hasil rekap ungkap kasus narkoba bulan Juni dan Juli 2023 diketahui ada empat kasus dengan total enam tersangka semuanya laki-laki.

Dua tersangka kasus narkoba ditangkap pada bulan Juni 2023 yakni Y (32) pengedar sabu ditangkap di rumah di Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura dengan total barang bukti 10,12 gram sabu. Y usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2019 dengan vonis 4 tahun 5 bulan penjara.

Satu tersangka kasus narkoba lainnya yang ditangkap pada bulan Juni 2023 yakni TN (30) sebagai pengedar ditangkap di Ngepeng, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari. Barang bukti yang diamankan 0,26 gram sabu. TN merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2020 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kasasi 2 tahun.

Polres Sukoharjo pada bulan Juli 2023 berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan tersangka NBTP (27) seorang mahasiswa berperan sebagai pengedar. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Desa Siwal Kecamatan Baki. Barang bukti yang diamankan 227,38 gram atau 2,27 ons sabu dan 10 butir inex.

Tersangka AEM (26), EWU (20) dan AEAB (22) ditangkap di rumah kos di wilayah Desa Siwal Kecamatan Baki. Tersangka AEM merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 dengan vonis 2 tahun penjara.

“Ada enam tersangka ditangkap beserta barang bukti 251.16 gram atau 2,5 ons sabu dan 10 butir inex. Tiga dari enam tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2020,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolres menjelaskan, kronologis ungkap kasus narkoba di bulan Juni 2023 pada hari Minggu (4/6) unit 2 sat narkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh Widororejo Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura sering digunakan untuk transaksi narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan survei observasi. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, petugas unit 2 sat narkoba polres sukoharjo berhasil mengamankan seseorang yang berada di dalam rumah sesuai alamat tersebut.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap seseorang yang mengaku bernama Y dan dirinya mengaku bahwa menyimpan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9,64 gram yang disimpan didalam rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,48 gram disimpan didalam dompet Y yang diperoleh dengan cara sebagai upah pada saat mengambil / mengedarkan dengan cara alamat / web dari saudara NOPEK (DPO) dan 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisi narkotika Gol I bukan tanaman milik temannya yang bernama TN yang dititipkan kepada Y. Selanjutnya atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di serahkan dan di bawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada hari yang sama petugas melakukan pengembangan terhadap TN dan dilakukan penyelidikan terhadap kemudian pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 11.45 WIB Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo dapat mengamankan/ menangkap TN di dalam rumah yang beralamat di Dukuh Ngepeng, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari. Kemudian di lakukan penggeledahan di ketemukan satu buah plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,26 gram dan satu buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran dan tersangka mengakui sebagai pemiliknya dan mengaku telah menitipkan sabu kepada Y. Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di serahkan dan di bawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan kronologis kasus ungkap narkoba bulan Juli 2023, pada hari Rabu 19 Juli 2023, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel yang beralamat Dukuh Blontan, Desa Siwal, Kecamatan Baki sering digunakan untuk transaksi narkotika, Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan survei / observasi kemudian sekira pukul 02.00 WIB, petugas unit 2 sat narkoba polres sukoharjo berhasil mengamankan seseorang yang berada di dalam bengkel yang beralamat tersebut. Kemudian dilakukan interogasi mengaku bernama NBTP.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan diketemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di saku celana NBTP sebanyak satu paket dan yang bersangkutan mengaku masih menyimpan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam kamar yang berada di bengkel. Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah diketemukan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman berupa beberapa paket sabu dengan berat 227,38 gram dan 10 butir pil Inex berwarna biru dengan gambar timbul Transformers yang menurut keterangan NBTP barang tersebut diperoleh dari GP dan SB yang masih DPO. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap NBTP.

Bersamaan penangkapan terhadap NBTP datang seseorang yang mencurigakan, setelah diinterogasi mengaku bernama EWU dan dirinya mengaku telah memasang / menaruh narkotika golongan I bukan tanaman bersama temannya yang bernama AEAB di 25 titik di wilayah Klaten dengan berat total sekitar 13,40 gram atas suruhan atau perintah AEM. Barang tersebut di dapat dari BG yang masih DPO.

Kemudian terhadap ketiga pelaku tersebut dilakukan penangkapan, selanjutnya atas kejadian tersebut terhadap para pelaku dan barang bukti di serahkan dan di bawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polda Kalteng, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.