537 Ballpress Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Avatar photo

Semarang – Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan 537 bal pakaian bekas atau kerap disebut thrift. Pakaian yang datang secara ilegal dari Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq di halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Rabu (20/12/2023).

Pembongkaran penyelundupan pakaian bekas lewat Pelabuhan Kendal itu terjadi 27 Januari 2021 dengan berkolaborasi bersama TNI AL atau Lanal Semarang dan KPPBC TMP A Semarang. Perkara itu sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kendal nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdi tanggal 23 Agustus 2021 yang putusannya untuk dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan dilakukan terhadap 537 bal karung berisi pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujarnya.

Ada dua pelaku yang disidang dalam perkara tersebut, salah satunya adalah nahkoda kapal. Mereka dihukum dengan bui 2 tahun 6 bulan penjara.

“Jadi terhadap pelaku dikenakan Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Para pelaku dihukum 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Rofiq.

Masuknya pakaian bekas impor, menurut Rofiq, mengganggu pasar domestik. Bahkan perhitungannya bisa mencapai miliaran rupiah dari satu pengiriman saja.

“Jadi pasarannya tergantung isi barangnya bisa Rp 2 juta hingga Rp 5 juta rupiah. Tinggal kalikan saja itu miliaran nilainya,” tegasnya.

“Impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil. Pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia,” jelas Rofiq.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang