Berita  

4 Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Tertangkap, Terbongkar Saat ke Bengkel

Avatar photo

Pekalongan – Sebanyak 23 lembar uang palsu (upal) diduga masih beredar di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pengedar sendiri sudah diamankan Satreskrim Polres Pekalongan. Satu di antaranya merupakan mantan Kepala Desa (kades) di wilayah Kecamatan Kesesi.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi saat menggelar pers rilis di Mapolres Pekalongan, Kamis (9/12/2023) pada awak media menjelaskan, satu pelaku yakni A, masih dalam pengejaran pihaknya. Modus pengedaran uang palsu, menurutnya, membelikan barang untuk mendapatkan uang asli sebagai kembaliannya.

“Modusnya, tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara untuk membeli barang pada sore dan malam hari, agar mendapatkan uang asli dan hasil keuntungan dibagi kepada para tersangka,” kata Wahyu Rohadi.

Terungkapnya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pekalongan sendiri berawal dari laporan warga. Si pelapor menerima uang yang diduga yang palsu dari hasil pembayaran oleh para pelaku pada November 2023 lalu.

“AB ini, sore hari datang ke sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen, untuk memperbaiki sepeda motor yang dibawanya. Kemudian tersangka membeli rokok dengan uang yang diduga palsu, demikian juga membayar perbaikan sepeda motor dengan uang yang diduga palsu,” kata Wahyu Rohadi.

Karena merasa curiga pada uang yang diterima, pemilik warung rokok dan bengkel kemudian mengejar pelaku.

“Kertasnya tebal dan kaku tidak seperti uang semestinya. Kemudian pemilik bengkel dan warung rokok mengejar pelaku. Saat didapati pelaku juga tengah melakukan transaksi di toko helm dengan yang sama, diduga uang palsu pecahan seratus ribuan,” ucap Wahyu.

Pelaku kemudian digeledah, dan dari tas yang dibawa AB ini terungkap berisi uang yang diduga palsu pecahan seratus ribuan berjumlah 13 lembar. Oleh warga kemudian dilaporkan ke kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga nama lain. Ketiganya mendapatkan uang diduga palsu ini dari SG,” jelas Wahyu.

Petugas kemudian berhasil mengamankan keempat pelaku. Kepada penyidik, SG yang juga mantan kades ini mengaku mendapatkan uang palsu dari A, yang saat ini berstatus sebagai buronan.

“Saudara SG mendapatkan uang dari A. A ini masih dalam pengejaran. SG menyerahkan uang asli Rp 3 juta dan menerima Rp 10 juta uang palsu. Uang tersebut kemudian diserahkan ke ketiga pelaku lainnya,” ungkap Wahyu.

Uang tersebut oleh SG diserahkan ke kedua tersangka lainnya sebanyak Rp 3,8 juta, sisanya Rp 6,2 juta disobek. Dari upal Rp 3,8 juta telah dilakukan transaksi di sejumlah titik dan masih menyisakan Rp 1,5 juta uang palsu.

“Yang dimungkinkan beredar di wilayah Polres ada Rp 2,3 juta, pecahan seratus ribuan yang palsu,” Kata Wahyu Rohadi.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah SG, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 209 lembar. Uang ini disebut titipan dari A.

Atas perbuatan peredaran upal, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Teguh Priyono dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal yang menghadiri acara pers rilis upal tersebut menjelaskan, uang yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan uang palsu. Ia meminta pada warga masyarakat untuk berhati-hati, dan tetap 3D di saat menerima uang.

Antisipasinya ya memang dengan 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Biasanya pelaku ini melakukan pembayaran saat hari gelap atau malam hari,” ungkapnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto