4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polres Temanggung

Avatar photo

TEMANGGUNG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung berhasil menangkap 4 pelaku pengedar narkoba jenis obat narkotika. Dari keempat tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) pil daftar G atau Yarindo sebanyak 4.800 butir dan 150 butir tramadol.

Empat tersangka tersebut adalah Bodin (27), Ata (19), Dandung (24) dan Kris (24), ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka adalah warga Bejen dan Parakan.
Keempat pelaku tidak saling berkaitan. Salah seorang pelaku Bodin ditangkap di wilayah Desa Jlegong, Kecamatan Bejen.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi saat di temui di Polres pada selasa (26/9) mengatakan, peredaran narkotika jenis obat daftar G di Kabupaten Temanggung saat ini sangat memprihatinkan, karena peredarannya tidak hanya di perkotaan saja, namun merambah hingga ke pelosok desa.

“Kita sudah koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten terkait peredaran gelap obat daftar G di Wilayah Temanggung. Peredaran di Temanggung ini sudah sangat memprihatinkan jadi sudah sampai di pelosok-pelosok kampung, kemudian sasarannya ini sampai kepada anak-anak sekolah dari tingkat SMP dan SMA,” Katanya.

Dalam melakukan aksinya para pelaku ini memesan obat haram atau pil koplo tersebut secara daring atau online dengan memanfaatkan jasa paket. Para pelaku ini nekad mengedarkan pil koplo karena tergiur keuntungan yang besar. Dalam satu botol berisi 1.000 butir pil yang dibeli pelaku sebesar Rp 1,2 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pil siap edar.

“Satres narkoba Polres Temanggung untuk satu bulan terakhir ini kita berhasil melakukan ungkap kasus dan tiga perkara di tiga tempat yang berbeda, dari penangkapan ini polisi menangkap empat tersangka yang status mereka adalah pengedar dengan barang bukti (BB) yang disita dari para tersangka ini adalah sebanyak 4.950 butir obat daftar G dengan merek Y, satu kardus pengiriman paket dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi, dan sejumlah bb lainnya,” tambah Luqman.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.