Berita  

24 Sertifikat Tanah Aset dan Rumah Ibadah Diterima Bupati Humbahas

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing bersama Kepala BPN, Khalid Afdilah Handoyo menerima 24 lembar sertifikat tanah aset Pemkab Humbahas dan 1 sertifikat tanah rumah ibadah di Aula Raja Inal Siregar (RIS) lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (20/7/2023).

Sertifikat diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Ini bersamaan dengan penyerahan 1.117 lembar sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut kepada Gubernur, Edy Rahmayadi dan para Bupati/Wali Kota.

Hadir di antaranya Anggota DPR RI, Ongku P Hasibuan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah I Maruli Tua Manurung, Kepala BPN Sumut Askani, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Wakajati Sumut, Joko Purwanto, serta para Bupati/Wali Kota atau mewakili daerah yang menerima sertifikat tanah aset milik pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Hadi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemprovsu, Pemkab/Pemko, KPK dan BPN bersama seluruh jajaran yang telah berhasil mensertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah (aset) milik pemerintah daerah (pemda), serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 hektar yang tersebar di 24 kabupaten/kota.

Pemkab Humbahas menerima sebanyak 24 sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang penggunaannya untuk fasilitas umum/pelayanan masyarakat seperti poskesdes, sekolah, kantor desa maupun tanah ruang milik jalan kabupaten.

Selain itu, Pemkab Humbahas juga menerima 1 sertifikat tanah rumah ibadah.

Pemkab Humbahas memiliki 1.290 bidang aset tanah. Dengan yang sudah bersertifikat sebanyak 409 bidang.

Sementara yang belum bersertifikat sebanyak 881 bidang tanah, terdiri atas 580 tanah ruang milik jalan, dan 301 tanah yang digunakan untuk bangunan pemerintahan/layanan masyarakat/fasilitas umum.

Penyelamatan aset tanah milik pemerintah baik secara fisik, administrasi serta pengamanan hukum, merupakan salah satu tugas pemerintah daerah.

Upaya percepatan penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan cara agar masyarakat umum dapat menikmati manfaat fasilitas umum/pelayanan masyarakat yang berdiri di atas tanah tersebut.

sumber: lintangnews

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polrestabes Semarang