Berita  

200 PTT Pemkab Banjarnegara Mempertanyakan Nasibnya

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – Sebanyak 200 lebih pegawai tidak tetap atau PTT Banjarnegara yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, berharap ada perhatian khusus terkait kelanjutan status kepegawaian mereka.

PTT Banjarnegara tersebut, merupakan pegawai tidak tetap yang memiliki surat keterangan pengangkatan oleh bupati Banjarnegara tahun 2005 lalu.

Menurut kordinator PTT Banjarnegara, Eko Budianto, awalnya ada 305 orang yang lolos seleksi pengangkatan dan menerima SK Bupati.

“Per 31 Desember 2022, jumlah kami tinggal 200. Sisanya yang 105 orang, putus kontrak kerja karena usia yang sudah melewati, meninggal dunia dan menjadi PNS di instansi kesehatan,” katanya, Senin (19/06/2023).

Wajib D3 atau S1

Menurut Eko, perjuangan mereka sudah sangat maksimal. Bahkan mereka beberapa kali ke Jakarta hingga sampai ke Kemanpan RB, untuk memerjuangkan nasib. Hasilnya, kata dia, belum ada langkah yang sesuai keinginan dengan alasan regulasi.

“Kami terbentur dengan regulasi yang ada, karena untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau P3K harus sudah D3/S1. Anggota kami banyak yang berijasah di bawah ketentuan, karena bekerja sebagai petugas kebersihan dan pramu kantor,” katanya.

Ada kesempatan pengangkatan jalur P3K tahun 2023, kata dia, namun lagi-lagi tidak semua bisa ikut. Karena ada syarat seorang PTT yang melamar, harus linear dengan posisi.

“PTT yang akan mendaftar, harus bekerja dalam bidang tertentu sesuai dalam lowongan di P3K. Jika tidak sesuai dengan pekerjaan saat ini, kami tidak bisa mendaftarkan diri,” katanya.

Selain itu, kata Eko, honor PTT saat ini untuk ijasah SMA sebesar Rp 1.625.000 per bulan dan ijasah S1 sebesar Rp 1.887.000 per bulan.

“Beruntung kami mendapatkan tambahan berupa tunjangan kinerja. Namun, nasib kami ke kepan akan bagaimana? Kami butuh kepastian status kepegawaian,” katanya.

Seorang pegawai PTT lainnya, Sasangka mengatakan, tiap tahun seorang PTT harus menandatangani kontrak kerja pada akhir tahun. Sehingga, mereka bisa tetap kerja dan mendapatkan honor di tahun berikutnya.

“Sampai kapan status kami seperti ini? Kami sangat berharap, pemerintah dapat memberi perhatian khusus pada kami yang sudah bekerja sejak tahun 2005. Setidaknya, gaji kami sesuai dengan pegawai lainnya,” katanya. (aslama)

Sumber: serayunews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase