Berita  

2 Pemuda Dibekuk Usai Bacok Lawan dalam Tawuran di Brebes

Avatar photo

BREBES – Dua pemuda anggota grup motor dibekuk aparat Polres Brebes, Jawa Tengah, karena terlibat penganiayaan dan perusakan sepeda motor. Penganiayaan ini terjadi saat dua kelompok grup motor terlibat aksi kejar-kejaran.

Diketahui, dua pelaku penganiayaan yakni ER (20) dan IF (19). Keduanya, warga Desa Randegan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Pelaku ER merupakan eksekutor pembacokan dan perusakan sepeda motor, sedangkan IF bertugas sebagai pengendara motor.

Penganiayaan dipicu dari saling tantang di media sosial yang berujung tawuran antar kelompok motor. Kedua kelompok ini bertemu di ruas jalan Desa Luwunggede Kecamatan Tanjung pada Sabtu (11/11/23) dinihari lalu.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat sekelompok pemuda dengan empat sampai lima motor sedang melaju dan di perjalanan bertemu kelompok pelaku dengan jumlah lebih banyak, sekitar delapan sampai sembilan motor.

Karena kalah jumlah, korban bersama teman-temannya berniat balik arah. Namun, kelompok korban langsung dikejar kelompok pelaku yang membawa senjata tajam.

Sesampai di Desa Luwunggede salah satu pelaku menendang sepeda motor milik korban sehingga terjatuh. Kemudian, pelaku lain membacok korban, sedangkan pelaku lain merusak sepeda motor. Sementara, korban lain lari menyelamatkan diri.

“Kelompok korban bertemu dengan kelompok pelaku di jalan. Setelah kelompok korban hendak kembali, kemudian dikejar oleh pelaku. Setiba di jalan Luwunggede, motor korban ditendang sampai jatuh. Korban dibacok dan motornya dirusak,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (15/11/2023).

Akibat kejadian ini, seorang remaja Sahrul Mughni Hidayat (19), warga Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba, mengalami luka sabetan celurit pada telapak tangan kanan, kiri dan pergelangan tangan. Selain itu, motor korban dan rekan korban juga dirusak hingga hancur.

“Dari laporan korban, kurang dari 24 jam tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku. Mereka diamankan di rumah masing masing,” sambung Kasat Reskrim.

Selain mengamankan dua pelaku, sejumlah barang bukti juga disita. Antara lain sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis clurit panjang.

Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang