2 Oknum Wartawan di Pati Dipolisikan, Diduga Peras Pemilik SPBU

Avatar photo

Pati – Dua orang yang mengaku wartawan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi. Dua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU. Modusnya yakni dengan meminta uang puluhan juta kepada SPBU yang ada di Pati.

“Korban ada tiga, yang kita laporkan ada Jaken dan Sukolilo,” kata Pengacara Nimerodin Gule kepada wartawan ditemui di Kantor Polresta Pati, Senin (30/1/2023).

Dia mengatakan korban ada tiga SPBU di wilayah Tlogowungu, Jaken, dan Sukolilo. Terduga oknum wartawan di Pati berinisial A dan J.

Gule menjelaskan modus oknum wartawan tersebut mencari kesalahan di SPBU. Setelah itu mengancam akan memberitakan kesalahan tersebut. Oknum tersebut juga meminta sejumlah uang agar kesalahan SPBU tidak diberitakan.

“Modusnya mereka datang mencari kesalahan ngomong bahwa meteran kurang benar, ada permainan pembelian solar subsidi yang tidak sesuai aturan, karena itu bagaimana mau diselesaikan atau tidak,” jelas Gule.

“Kalau tidak ya kami naikkan beritanya. Kalau bisa diselesaikan ya minta uang, itu modus pemerasannya,” Gule melanjutkan.

Gule mengatakan nominal yang dimintai beragam. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 20 juta. Parahnya oknum tersebut meminta uang kepada pengelola SPBU berkali-kali.

“Ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 20 juta, awal minta Rp 500 ribu dulu terus nanti datang lagi berkali-kali,” ujarnya.

Gule berharap agar kasus tersebut segera untuk ditindaklanjuti. Menurutnya oknum tersebut jika terbukti melakukan pemerasan terkena pasal pemerasan meski keseharian sebagai oknum wartawan.

“Kita berharap dan dorong agar kepolisian segera menindaklanjuti, tidak perlu mengetahui wartawan terdaftar di PWI atau di Dewan Pers atau tidak kan pun wartawan sah yang punya izin melakukan pemerasan bisa dijerat dengan pasal 365, 368 itu, tindakan pemerasan itu yang jelas perbuatan tindak pidana,” tegas dia.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menambahkan perkara dugaan pemerasan oleh oknum wartawan masih tahap penyelidikan. Polisi tengah melengkapi barang bukti. Termasuk meminta keterangan Dewan Pers.

“Perkara ini tetap kita tangani sesuai dengan prosedur berlaku, perkara tahap penyelidikan, sudah gelar perkara beberapa minggu yang lalu. Dari tahap lidik ke sidik,” jelas Ghala kepada wartawan di Polresta Pati.

“Kita saat ini proses melengkapi alat bukti yang lain, kemarin sempat mengaku keterangan di Dewan Pers, nanti mungkin lebih jelas kita koordinasi dengan kanit yang menangani,” jelasnya.

Ghala mengaku belum menetapkan tersangka. Polisi berjanji akan segera menindak tegas oknum yang diduga melakukan pemerasan.

“Tersangka nanti, alat bukti memenuhi semua tentunya kita lakukan gelar perkara untuk menentukan bersangkutan layak status sebagai tersangka atau hal-hal yang perlu dilengkapi,” ungkap Ghala.

sumber:  detikjateng

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA