Hukrim  

2 Maling Motor Bersenpi di Kota Tegal Diringkus, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

Avatar photo

Tegal – Dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah. Aksi mereka meresahkan warga karena membawa senjata api.
Dua pelaku dibekuk saat petugas Unit Resmob Satreskrim melaksanakan patroli di Jalan Sangir pada Rabu (8/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu petugas berpapasan dengan empat orang yang mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan.

Berdasarkan pengamatan petugas, beberapa orang itu memiliki ciri-cirinya mirip pelaku curanmor yang terekam kamera CCTV beberapa waktu lalu. Dari kecurigaan itu, petugas berbalik arah dan mengejarnya.

Setelah melakukan pencarian, petugas mendapati salah satu motor itu parkir di depan rumah kos di Jalan Sangir, Kelurahan Mintaragen. Petugas kemudian mencari pengendara motor untuk memastikannya.

Akan tetapi, para pelaku justru kabur saat melihat kedatangan para petugas dari kepolisian.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, untuk menghentikan kedua orang ini, petugas langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran ini berhenti setelah polisi menyerempetkan motornya ke motor pelaku hingga terjatuh.

“Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh,” kata Jaka kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023).

Setelah pelaku jatuh, lanjut Jaka, pelaku tetap berusaha kabur. Salah satu dari pelaku yang membonceng bahkan mengeluarkan senpi dan mengarahkan kepada petugas. Petugas pun kemudian melumpuhkan dan meringkus keduanya. Selain mengamankan senjata api, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis sangkur dan barang bukti lainnya.

“Melihat pelaku menodongkan senjata, petugas tak mau kecolongan, maka langsung melumpuhkannya,” imbuh Jaka.

Kedua pelaku yang dibekuk itu masing-masing inisial AHK (27) warga Desa Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kemudian AM (21), warga Desa Srengseng, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Dari hasil patroli tersebut petugas berhasil melumpuhkan dua orang pelaku. Dan dari para pelaku dapat kita amankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol G 2453 AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk senpi jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol BBM pertalite,” terang Jaka.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku akan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kota Tegal.

“Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kos Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kos Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 subsider Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Serta para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara,” pungkas Jaka.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang