2 DPO Pembunuh Pria di Karaoke Bedeng Kadilangu Diciduk Polres Demak

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Tim Reskrim Polres Demak menjemput paksa dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokan di tempat karaoke yang berada di Jalan Lingkar Kelurahan Kadilangu. Korban akhirnya tewas akibat luka yang diderita. Dua buron itu dijemput polisi di rumahnya Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan kini sudah tidak ada lagi DPO dalam kasus tersebut. Keduanya dijemput pada Rabu (15/3) malam.

“Mualimin (22) sama Dito (22). Kita jemput di rumahnya Jatimulyo, Kecamatan Bonang,” kata Winardi di Mapolres Demak, Jumat (17/3/2023).

“Sudah tidak ada (DPO), klir,” sambung Winardi.

Keduanya dikenakan pasal tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kena yang Pasal 170 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Lingkar Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Minggu (12/3). Pria tersebut berinisial R (24) warga asal Desa Buko, Kecamatan Wedung.

Kemudian polisi berhasil mengungkap korban dikeroyok oleh enam orang saat sedang berada di sebuah tempat karaoke. Empat orang ditangkap, sedangkan dua lainnya sempat dinyatakan buron.

sumber: detikjateng

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG