Mengabarkan Fakta
Indeks

19 Orang di Rembang Jadi Korban Perdagangan Manusia

REMBANG, Jateng – Sebanyak 19 orang warga Rembang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka terperdaya oleh rayuan seorang warga Kecamatan Sarang, Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, atas kasus tersebut tim Sat Reskrim Polres Rembang menetapkan inisial Y (51) warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Rembang.

“Modus yang dilakukan adalah pelaku membuat pengumuman bahwa dibutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan gaji yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut,” jelas Suryadi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Rabu (14/6/2023).

Suryadi menjelaskan, pelaku beraksi sejak tahun 2017. Para korban, diminta menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan alasan untuk biaya administrasi pemberangkatan.

“Total ada 19 korban, yang melapor ada 6 orang. Masing-masing dari mereka mengaku menyetorkan sejumlah uang nominalnya variatif, ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta sampai nominal tertentu kepada tersangka,” paparnya.

Dari aksinya, tersangka berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp 21 juta.

“Ia mengaku pada korban, keberangkatan tanpa menunggu. Tapi pada kenyataannya sampai berbulan-bulan tersangka terus beralibi dan akhirnya tidak berangkat,” jelasnya.

Kini, tersangka Y dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber: katakutip

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara